JAKARTA, HR – Paket pekerjaan Sertifikasi Aset Tanah Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di lingkungan Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (Suban PAD) Kota Administrasi Jakarta Barat menjadi perhatian setelah nilai anggarannya mencapai Rp7.240.620.000. Jika dibandingkan dengan volume pekerjaan yang tercantum dalam dokumen pengadaan, nilai tersebut setara sekitar Rp21,6 juta per hari-orang (man day).
Berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026, paket Sertifikasi Aset Tanah Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Lingkup Kota Jakarta Barat memiliki pagu anggaran sebesar Rp7.240.620.000 dan dijadwalkan dilaksanakan pada April 2026 oleh Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (Suban PAD) Kota Administrasi Jakarta Barat.
Sementara itu, dokumen spesifikasi pekerjaan menyebutkan pekerjaan berupa Biaya Jasa Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) untuk pengukuran dan pemetaan lahan seluas 0–5.000 meter persegi per paket. Volume pekerjaan tercantum 5 orang selama 67 hari.
Berdasarkan data tersebut, total volume pekerjaan setara 335 hari-orang. Jika pagu anggaran sebesar Rp7,24 miliar dibagi dengan total hari kerja tersebut, nilainya mencapai sekitar Rp21,6 juta per hari-orang, atau sekitar Rp1,45 miliar per orang selama masa pelaksanaan 67 hari.
Selain itu, dokumen pengadaan yang tersedia belum menjelaskan jumlah bidang tanah yang akan disertifikatkan, jumlah paket pengukuran yang akan dilaksanakan, maupun rincian komponen biaya yang membentuk pagu anggaran Rp7,24 miliar tersebut.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya mengonfirmasi Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (Suban PAD) Kota Administrasi Jakarta Barat mengenai dasar penyusunan anggaran, jumlah bidang tanah yang akan disertifikatkan, rincian komponen biaya, serta alasan pagu pekerjaan mencapai Rp7,24 miliar.
Catatan Redaksi: Perhitungan Rp21,6 juta per hari-orang merupakan simulasi matematis berdasarkan pagu anggaran dan volume pekerjaan yang tercantum dalam dokumen pengadaan. Nilai tersebut merupakan ukuran ekuivalen biaya per hari-orang dan bukan besaran honor yang diterima setiap personel. Penilaian akhir mengenai kewajaran anggaran memerlukan pemeriksaan terhadap HPS, RAB, dan dokumen kontrak.






