MAJALENGKA, HR – Pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diciduk Jajaran Polsek Majalengka Kota, Polres Majalengka, setelah pada hari pencoblosan Pemilu 2019 pelaku membawa kabur motor merk Honda Scoopy.
Pelaku tersebut diringkus di tempat persembunyiaannya di wilayah Kecamatan Talaga, dua hari setelah beraksi. Tepatnya, pada Jumat malam (19/4/2019) kemarin.
“Pelaku yang yang kami ringkus diketahui berinisial BP (33) warga Dusun Margamukti, Rt 005/005 Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, melalui Kapolsekta Majalengka, AKP Kustadi,” Sabtu (20/4/2019).
Menurut Kapolsek, peristiwa tersebut terjadi pada hari pencobolosan Pemilu 2019, di Rt. 002/001, Kelurahan Tonjong, Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka, pada Rabu (17/4/2019) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kustadi menjelaskan, kronologi tersebut bermula korban bernama Cucu Kurniasih (40) memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di teras rumah dalam keadaan dikunci stang.
Kemudian, kata dia, korban pergi ke sebuah pasar untuk membeli makanan. Sementara, di rumah tersebut hanya ada anak korban bernama bernama Dzaki Ghifari Putra (6).
Saat itulah pelaku tersebut datang ke rumah korban dan melihat di dalam rumah itu hanya ada seorang anak kecil. Pada saat itu juga diduga pelaku muncul niat jahatnya untuk membawa kabur motor milik korban.
“Antara pelaku dengan korban ini sudah saling kenal. Makanya, pelaku leluasa masuk ke rumah korban dan mengambil kunci kontak sepeda motor yang tersimpan di atas meja, kemudian pelaku langsung membawa kabur motor tersebut,” ujarnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 jutaan. Sementara saat ini pelaku sudah diamanakan di Mapolsek Majalengka Kota untuk proses lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku akan kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya. lintong situmorang