DPRD Jabar Setujui Penarikan Ranperda Perubahan RPJMD

BANDUNG, HR — DPRD Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyepakati penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2025 tentang RPJMD Tahun 2025-2029.

Kesepakatan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat, Jumat (11/9/2026).

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat MQ Iswara menjelaskan, Panitia Khusus (Pansus) XVII DPRD Jawa Barat telah membahas Ranperda tersebut. DPRD kemudian menerima surat Gubernur Jawa Barat Nomor 8620/HK.02.01/HUKHAM tanggal 8 September 2026 mengenai tanggapan Kementerian Dalam Negeri terhadap perubahan RPJMD.

“Kami telah menerima surat dari Gubernur Jawa Barat Nomor 8620/HK.02.01/HUKHAM tanggal 8 September 2026 hal tanggapan Kementerian Dalam Negeri terhadap Perubahan RPJMD Tahun 2025-2029,” jelas MQ Iswara.

Surat tersebut menyampaikan kesepakatan untuk menarik kembali Ranperda melalui rapat paripurna DPRD. Mekanisme itu mengacu pada Pasal 77 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Sebelumnya, Pansus XVII merekomendasikan agar pembahasan Ranperda Perubahan RPJMD tidak berlanjut. Rekomendasi itu muncul setelah Pansus melakukan pembahasan, pendalaman, konsultasi, dan mencermati sejumlah dokumen terkait.

Dokumen tersebut antara lain surat Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 000.8.2.1/7317/BANGDA tanggal 4 September 2026 serta surat Gubernur Jawa Barat Nomor 8620/HK.02.01/HUKHAM tanggal 8 September 2026.

Ketua Pansus XVII DPRD Jawa Barat Budi Mahmud Saputra mengatakan rencana pinjaman daerah tidak otomatis mengharuskan pemerintah mengubah RPJMD. Menurutnya, perubahan baru diperlukan jika pinjaman tersebut memunculkan program baru di luar RPJMD.

“Pansus XVII DPRD Jawa Barat menilai rencana pinjaman daerah tidak serta-merta mengharuskan perubahan RPJMD sepanjang pinjaman tersebut digunakan untuk mendukung program dan pembiayaan kebijakan yang telah tercantum dalam RPJMD beserta pembiayaannya,” kata Budi.

Budi menjelaskan pemerintah daerah harus menuangkan perencanaan dan penganggaran pinjaman secara konsisten dalam RKPD, perubahan RKPD, APBD, maupun perubahan APBD.

Selain itu, setiap penggunaan pinjaman daerah harus memiliki keterkaitan dengan program, kegiatan, target kinerja, dan kebijakan pembangunan daerah.

“Pemerintah daerah tidak diperkenankan menggunakan rencana pinjaman sebagai dasar untuk memasukkan program baru di luar RPJMD tanpa terlebih dahulu memenuhi ketentuan perubahan dokumen perencanaan,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pendalaman, Pansus XVII menilai rencana pinjaman daerah tahun 2026 tidak memerlukan perubahan RPJMD 2025-2029 selama tidak menambah program baru.

Karena itu, Pansus menilai belum ada dasar substantif untuk melanjutkan pembahasan Ranperda Perubahan RPJMD. Pemerintah dapat menyelesaikannya melalui mekanisme penarikan kembali sesuai ketentuan.

Pansus juga meminta Pemprov Jabar menindaklanjuti arahan Kemendagri terkait pencantuman rencana pinjaman daerah dalam RKPD, perubahan RKPD, APBD, atau perubahan APBD.

Pelaksanaan pinjaman tetap harus memperhatikan kemampuan fiskal daerah, kemampuan pembayaran kembali, risiko fiskal, manfaat, serta prioritas pembangunan.

Pansus XVII menegaskan penarikan Ranperda tidak berarti menghentikan arah pembangunan Jawa Barat. Langkah tersebut hanya menyesuaikan instrumen hukum dan perencanaan agar kebijakan pembiayaan berjalan melalui dokumen dan mekanisme yang tepat.

Ke depan, Pansus merekomendasikan setiap perubahan RPJMD berdasarkan kebutuhan yang substantif, strategis, dan terukur. Pemerintah juga perlu menyiapkan kajian yang memadai agar perubahan RPJMD benar-benar mendukung kebutuhan pembangunan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *