DPRD Babel Sahkan Dua Ranperda Jadi Perda

PANGKALPINANG, HR — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Jumat (11/9/2026).

Dua Ranperda tersebut mencakup perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Babel Eddy Iskandar menjelaskan, perubahan kedua regulasi tersebut menyesuaikan struktur organisasi dan tata kelola pemerintahan dengan kebutuhan daerah.

Menurut Eddy, penataan juga mengikuti arah efisiensi yang didorong Gubernur Babel. Salah satunya melalui penggabungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dinilai kurang efisien atau belum menunjukkan kinerja optimal.

Eddy menyebut penataan UPT mencakup unit di lingkungan Dinas Kehutanan dan Dinas Kelautan. Pemerintah melakukan penggabungan dengan mempertimbangkan kinerja pengawasan dan pelaksanaan kegiatan.

“Secara operasional lumayan menghemat, karena setiap UPT pasti ada kegiatan operasional dan sebagainya. Tetapi tidak mengurangi pelayanan untuk masyarakat, itu yang pasti,” tegas Eddy.

Selain itu, proses penataan dapat berjalan relatif cepat. Setelah Perda ditetapkan, pemerintah tinggal menyesuaikan aturan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Sementara itu, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi perhatian masyarakat karena memuat unsur iuran pertambangan rakyat dalam kerangka peraturan daerah.

“Ini yang ditunggu-tunggu masyarakat, memasukkan unsur iuran pertambangan rakyat. Dengan demikian, mudah-mudahan bisa segera berjalan iuran pertambangan rakyat yang diharapkan,” jelas Eddy.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Selain itu, aturan ini memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi pengelolaan iuran dari kegiatan pertambangan rakyat di wilayah Bangka Belitung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *