BANDUNG, HR — Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Tobias Ginanjar Sayidina mendorong revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran guna menghadapi derasnya arus konten digital.
Hal itu disampaikan Tobias usai kegiatan Nyemah Atikan Penyiaran bertajuk “Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002” di Kabupaten Bandung Barat, Kamis (7/5/2026).
Menurut Tobias, Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia memiliki urgensi lebih tinggi dalam mendorong revisi regulasi penyiaran.
“Pengguna handphone di Jawa Barat sangat banyak. Ada ruang kosong yang belum diatur dalam undang-undang dan ini harus segera diatur untuk melindungi generasi penerus,” ujarnya.
Ia menegaskan kolaborasi antara DPRD Jawa Barat dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat tidak boleh berhenti pada satu agenda saja.
Tobias berharap kegiatan literasi media dapat diperluas ke berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat agar masyarakat semakin memahami pentingnya revisi UU Penyiaran.
“Mudah-mudahan Jawa Barat bisa menjadi pemantik nasional dalam mendorong revisi ini,” katanya.
Ia juga memastikan aspirasi masyarakat dan lembaga penyiaran akan diteruskan ke DPR RI agar pembahasan revisi UU Penyiaran segera dipercepat.
“Jangan sampai negara ini tertinggal karena regulasi yang tidak diperbarui. Kita sudah terlambat dan jangan dibiarkan semakin lama,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet menilai revisi UU Penyiaran menjadi kebutuhan mendesak di tengah disrupsi informasi dan perkembangan teknologi digital.
Menurut Adiyana, regulasi penyiaran saat ini belum mampu menjawab tantangan zaman, terutama dalam pengawasan konten digital.
“Disrupsi informasi mengancam aspek kognisi generasi muda. Masyarakat perlu kembali pada tayangan televisi dan radio yang memiliki regulasi jelas,” ujarnya.
Ia menambahkan belum adanya lembaga negara yang secara khusus mengawasi konten digital membuat banyak ruang kosong yang berpotensi membahayakan generasi muda.
KPID dan DPRD Jawa Barat menilai revisi UU Penyiaran menjadi langkah strategis untuk memperkuat literasi media, menjaga nilai kebangsaan, dan melindungi generasi muda dari dampak negatif konten digital. horaz








