PANGKALPINANG, HR — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Gubernur Babel Hidayat Arsani menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan di Ruang Rapat Paripurna Babel, Kompleks Perkantoran Pemprov Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Jumat (11/9/2026).
Dua regulasi yang disepakati mencakup perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Seluruh fraksi DPRD Babel menyatakan persetujuan terhadap kedua Ranperda tersebut. DPRD juga meminta Gubernur segera memproses tindak lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Gubernur Hidayat Arsani menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Babel yang menyelesaikan pembahasan kedua Ranperda secara konstruktif.
“Saya mewakili Pemerintah Provinsi dan masyarakat mengucapkan terima kasih banyak kepada Pak Ketua, seluruh Pak Wakil Ketua, pimpinan fraksi, dan seluruh anggota dewan atas kebaikan dan kerja samanya. Dengan kebijakan ini, saya yakin ekonomi kita akan tumbuh positif untuk rakyat. Kalau saya ada salah dan keliru, tolong saya ditegur. Mari kita berjalan bersama di jalan yang lurus,” ujar Hidayat.
Usai paripurna, Hidayat menegaskan pentingnya pelaksanaan nyata setelah kedua Perda mendapat persetujuan. Menurutnya, regulasi tersebut harus memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong dampak ekonomi bagi daerah dan masyarakat.
“Hari ini resmi, peraturan ini siap dilaksanakan dan dieksekusi karena sudah memenuhi persyaratan dari Pemda sampai pembayaran dan legalitasnya. Ada SIM, STNK, BPKB, dan pajak lainnya. Saya yakin, dengan pemanfaatan yang tepat, ekonomi daerah bisa semakin meningkat,” ungkap Hidayat.
Pemprov Babel dan DPRD berharap perubahan regulasi tersebut dapat memperkuat tata kelola perangkat daerah. Selain itu, penyesuaian pajak dan retribusi diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah dan memberi manfaat bagi masyarakat Bangka Belitung.
