DPRD Babel Desak Revisi RKAB dan Penataan IUP PT Timah

JAKARTA, HR — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendesak percepatan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta penataan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama jajaran Direksi PT Timah di Kantor Pusat PT Timah, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Pertemuan dipimpin Direktur Operasi PT Timah, Handy Geniardi, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Babel Edi Nasapta serta Belyadi, Ketua Komisi III Taufik Rizami, Anggota Komisi III Syarifah Amelia, beserta anggota Komisi III DPRD Babel.

Audiensi membahas sejumlah persoalan strategis, mulai dari konflik tumpang tindih lahan masyarakat dengan wilayah IUP PT Timah, revisi RKAB, hingga penguatan peran pelaku usaha lokal dalam sektor pertambangan.

Wakil Ketua DPRD Babel Edi Nasapta mengatakan hasil rapat bersama APDESI Belitung menunjukkan banyak permukiman warga, sekolah, rumah ibadah, kantor desa, fasilitas umum, dan lahan produktif masyarakat berada di dalam wilayah IUP PT Timah.

Baca juga:  Awak Media Temukan Dugaan Pelanggaran Pengisian BBM di SPBU 64.785.06 Sekayam, 

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena masyarakat merasa khawatir memanfaatkan lahannya sendiri.

“Masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Mereka ingin bekerja, bertani, berkebun, dan membangun usaha tanpa dihantui rasa takut. Negara harus hadir memberikan solusi yang adil, baik bagi masyarakat maupun bagi PT Timah sebagai perusahaan negara,” tegas Edi.

Sebagai solusi, DPRD Babel mengusulkan pencocokan peta (overlay) menggunakan data resmi Kementerian ESDM untuk memisahkan kawasan permukiman dan fasilitas umum dari wilayah yang masih diperlukan untuk kegiatan pertambangan.

Menanggapi hal itu, Direktur Operasi PT Timah Handy Geniardi menyatakan perusahaan berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain persoalan IUP, DPRD Babel juga menyoroti keterbatasan kuota RKAB yang dinilai menyebabkan penumpukan produksi bijih timah di Belitung dan Belitung Timur sehingga berdampak pada perekonomian masyarakat.

Edi menegaskan DPRD siap mendukung langkah PT Timah mengajukan revisi RKAB kepada pemerintah pusat.

Baca juga:  Polwan Polsek Panyingkiran Perkuat Kamtibmas Lewat Silaturahmi

“Kami mendukung penuh langkah PT Timah mengajukan revisi RKAB. Jika diperlukan kebijakan sesuai mekanisme yang berlaku, DPRD siap ikut memperjuangkannya agar aktivitas ekonomi masyarakat kembali bergerak,” ujarnya.

Handy Geniardi menjelaskan PT Timah tengah menyiapkan pengajuan revisi maupun penambahan RKAB kepada pemerintah pusat dan berharap mendapat dukungan seluruh pemangku kepentingan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Babel Belyadi menilai revisi RKAB dapat dilakukan apabila terdapat dasar yang kuat, termasuk adanya data geologi maupun cadangan baru yang memengaruhi rencana produksi perusahaan.

Ketua Komisi III DPRD Babel Taufik Rizami juga mengusulkan evaluasi terhadap wilayah IUP yang sudah tidak lagi produktif. Menurutnya, kawasan tersebut perlu dikaji agar dapat dimanfaatkan kembali bagi kepentingan masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, DPRD meminta penerbitan Persetujuan Penambangan pada Wilayah IUP PT Timah (PPLB) dilakukan secara lebih selektif, transparan, dan berpihak kepada pelaku usaha lokal yang memenuhi persyaratan.

Baca juga:  HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Majalengka Anjangsana ke Warakawuri

Menutup audiensi, Edi Nasapta menegaskan DPRD Babel akan mengawal seluruh hasil pertemuan hingga ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta Komisi XII DPR RI.

“Kami ingin pertemuan ini menghasilkan tindak lanjut nyata agar tata kelola pertambangan di Bangka Belitung memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan tetap menjaga keberlangsungan PT Timah sebagai aset strategis negara,” tegasnya.

Direksi PT Timah menyambut baik seluruh masukan DPRD Babel dan menyatakan siap memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat demi mewujudkan tata kelola pertambangan yang produktif, berkelanjutan, taat regulasi, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. agus priadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *