JAKARTA, HR — Proyek lanjutan peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) milik Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Sudin PRKP), Kota Administrasi Jakarta Utara, di Kelurahan Pegangsaan Dua, RW 01, RW 02, RW 04, dan RW 05, Kecamatan Kelapa Gading, menuai sorotan. Proyek yang menggunakan anggaran sebesar Rp1,7 miliar dari APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 itu, diduga tidak dikerjakan secara optimal dan memunculkan kekhawatiran terkait kualitas hasil pekerjaan.
Berdasarkan data kontrak, proyek tersebut tercatat dengan Nomor Kontrak EP-01KWOYOB2PP4RJ7EY2E9D2PCG6 tertanggal 30 Juni 2026 dengan masa pelaksanaan hingga 30 September 2026. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Buhid Pilar Persada dengan pengawasan dari PT Daya Cipta Promosindo.
Dari hasil pantauan wartawan HR, bersama Ketua Investigasi LSM LP2I (Lembaga Pemantau Pembangunan Indonesia), Marangin, pada Selasa (21/07/2026), ditemukan sejumlah kondisi di lapangan yang dinilai perlu mendapat perhatian. Salah satunya adalah dugaan ketidaksesuaian elevasi saluran drainase yang dikhawatirkan dapat menghambat aliran air dan mengurangi fungsi saluran dalam menampung serta mengalirkan air hujan maupun rembesan air tanah. Selain itu, material bekas pembongkaran juga tampak masih berserakan di sekitar lokasi pekerjaan.
Seorang warga yang berada di sekitar lokasi mengaku khawatir terhadap kualitas pembangunan tersebut. Menurutnya, posisi saluran pembuangan terlihat lebih tinggi dibandingkan bagian yang seharusnya menjadi titik akhir aliran air. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan genangan saat musim hujan.

“Kalau saluran pembuangannya lebih tinggi dari aliran air, bagaimana air bisa mengalir dengan lancar. Ditambah lagi material bekas bongkaran masih berantakan. Kami khawatir nanti justru menimbulkan genangan,” ujar warga tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/07/2026), Kepala Sudin PRKP Jakarta Utara, Ir. Suharyanti, memberikan tanggapan singkat dengan menyatakan bahwa, “Proyek tersebut masih dalam proses pengerjaan dan belum selesai,” kata Suharyanti.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Umum LSM LP2I, Edward, SH., MH., meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, serta aparat pengawas internal pemerintah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan, mulai dari kesesuaian spesifikasi teknis, volume pekerjaan, hingga penggunaan material di lapangan.
Menurut Edward, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja maupun spesifikasi teknis kontrak, kontraktor wajib melakukan perbaikan bahkan pembongkaran terhadap bagian pekerjaan yang tidak memenuhi standar. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi kerugian keuangan daerah dan memastikan setiap rupiah APBD digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pelaksanaan proyek yang dibiayai APBD pada prinsipnya wajib mengacu pada ketentuan pengelolaan barang milik daerah serta penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas kawasan permukiman sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 beserta peraturan pelaksanaannya, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta mengenai tata kelola pelaksanaan APBD, pengadaan barang dan jasa, dan pengawasan pekerjaan konstruksi yang mewajibkan setiap pekerjaan memenuhi spesifikasi teknis, mutu, volume, serta fungsi bangunan. Selain itu, pengawasan pekerjaan juga harus berpedoman pada ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah yang mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
LSM LP2I berharap instansi terkait segera melakukan evaluasi di lapangan sebelum proyek memasuki tahap serah terima pekerjaan. Pemeriksaan sejak dini dinilai penting agar apabila terdapat kekurangan atau dugaan penyimpangan, perbaikan dapat segera dilakukan sehingga hasil pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. •lisbon sihombing






