Dokter Josh Pardede Nyatakan Hasil VeR RSUD Sidikalang Tidak Sah

oleh -300 views
Dokter Josh Pardede mengambil Sumpah di Pengadilan Sidikalang Selasa, (12/1/2021).

SIDIKALANG HR – Sidang lanjutan Perkara Penganiayaan dengan Terdakwa Mulai Lingga digelar kembali di Pengadilan Negeri Sidikalang dengan agenda mendengarkan saksi a de charge terdakwa, Selasa (12/1/2021).

Dalam kesempatan memberikan kesaksiannya dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Vini Dian Aftillia, P. SH, MH di dampingi saksi Ahli yang diajukan dan dihadirkan Kuasa Hukum terdakwa Mulia Lingga, Dokter Josh Pardede mengatakan bahwa hasil Visum et repertum dari Saksi Korban Andus Lingga yang dikeluarkan pihak RSUD Sidikalang tidak sah.

“Tidak sah,” Josh Pardede menjawab pertanyaan Hakim.

Jos Pardede masih dalam kesaksiannya mengatakan, bahwa pasien atau saksi korban dapat melakukan keberatan atau menuntut secara Hukum Dokter yang membuat atau mengeluarkan hasil Visum et repertum tersebut.

Terkait pernyataan Dokter Josh Pardede dalam persidangan tersebut, HR mendatangi RSUD Sidikalang untuk konfirmasi kepada Direktur RSUD Sidikalang Panjaitan, namun tidak ada di ruang kerjanya. Ketika di konfirmasi melalui cathingan WA, walau sudah contreng biru namun Direktur tersebut tidak berkenan membalas. Demikian juga ketika dikonfirmasi melalui telpon seluler lagi-lagi tidak berkenan menjawab.

Sekretaris RSUD Sidikalang Luber Sianturi ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya terkait kesaksian dokter Josh Pardede dalam persidangan tersebut sebagai Ahli a de charge dari terdakwa, Luber Sianturi menyesalkan sikap dari Dokter Jos Pardede.

“Kami tidak mengetahui bahwa Dokter Jos Pardede sebagai saksi Ahli a de charge dari terdakwa,” kata Luber Sianturi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yanti M. Simarmata, SH menanggapi kesaksian Dokter Jos Pardede menyatakan, sangat menyesalkan pernyataan Dokter Jos Pardede, ngawur dan tidak dapat menunjukkan bukti, hanya berasumsi.

” Kesaksian saksi ahli ngawur, tidak dapat menghadirkan bukti di persidangan,” katanya.

Sebagai informasi, bahwa kejadian Perkara Penganiayaan yang dilakukan terdakwa Mulia Lingga terhadap Saksi Korban Andus Lingga terjadi bulan Mei 2020 di ladang orang tua saksi korban di Desa Onan Lama Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi.

Setelah Saksi Korban Andus Lingga mengalami penganiayaan langsung melakukan Visum di RSUD Sidikalang yang ditangani Dokter Labora Samosir. Dan hasil Visum yang dikeluarkan RSUD Sidikalang oleh Dokter Labora Samosir dinyatakan tidak sah oleh Dokter Josh Pardede juga tenaga medis rumah sakit yang sama, RSUD Sidikalang. delon/maya

Tinggalkan Balasan