TANGERANG, HR – Muspika Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang kembali menggiatkan sidak ke sejumlah hotel dan rumah kost yang terindikasi melanggar peraturan daerah terkait izin dan fungsinya. Selasa. (07/06/2022).
Sidak yang dilakukan oleh Muspika Pasar Kemis, karna adanya laporan masyarakat tentang perizinan dan fungsi yang dipakai oleh hotel dan rumah kos tersebut.


H.Karsan S.Sos, M.M.KP Camat Pasar Kemis, mengatakan, sidak hotel dan kost Syariah Mama ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran fungsi rumah kost.
“Sasaran dari kegiatan ini adalah rumah kost/hotel Syariah yang ada di Kelurahan Kuta Jaya, dimana terkait masalah fungsi dan perizinan,” kata Camat Pasar Kemis
Dalam sidak itu, petugas memasuki sejumlah kamar hotel dan kost-kost an tersebut. Dimana Petugas melihat langsung setiap kamar dan fasiltas yang ada serta berapa jumlah kamarnya.
Pihaknya sudah menindak lanjuti masalah perizinan kost Syariah Mama ini,” Saya sudah meminta masalah perizinan ditempat ini, tetapi kabarnya masih ada di pusat, Dan saya menunggu satu minggu ke depan,” kata H.Karsan

Lanjutnya,” InsyaAllah pemilik usaha kost syariah Mama akan menghadap kekantor Kecamatan Pasar Kemis dan ia akan membawa bukti bukti perizinan yang sudah di miliki. Dan apa bila nantinya belum memiliki untuk segera di proses semua perijinannya,” ungkap H.Karsan lagi
Hadir dalam sidak ini Camat Pasar Kemis, Kasi Satpol PP, Kasi Ekbang, Lurah Kuta Jaya, Binamas/Babinsa Kuta Jaya serta para perangkat kelurahan Kuta Jaya.