BPBPK Lampung Percepat Implementasi LLTT di Lampung Selatan

LAMSEL, HR — Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBPK) Provinsi Lampung bersama Kementerian Pekerjaan Umum terus memperkuat komitmen untuk mempercepat implementasi Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) di Kabupaten Lampung Selatan. Langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas sanitasi, melindungi lingkungan, serta menjaga kesehatan masyarakat melalui pengelolaan air limbah domestik yang lebih tertata.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Focus Group Discussion (FGD) II Pendampingan Penyiapan Implementasi LLTT Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Aula Siger Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Provinsi Lampung, Kamis (30/7/2026).

Kegiatan berlangsung secara hybrid dan melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Zoom Meeting, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, perangkat daerah terkait, serta berbagai pemangku kepentingan. Melalui forum ini, seluruh peserta menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, dan menyusun langkah lanjutan agar implementasi LLTT berjalan secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan.

Baca juga:  Ketua DPRD Abang Hertza Apresiasi Pemkot  Adakan Gotong Royong di Seluruh Kelurahan

Kepala BPBPK Provinsi Lampung, Achmad Irwan Kusuma, menegaskan bahwa pengelolaan lumpur tinja menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.

“Melalui penerapan LLTT, kita ingin memastikan proses penyedotan, pengangkutan, hingga pengolahan lumpur tinja dilaksanakan secara aman, terjadwal, dan sesuai standar. Keberhasilan pelaksanaannya memerlukan dukungan regulasi, kelembagaan, sistem pelayanan, pendanaan, serta partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya, peserta FGD membahas sejumlah aspek strategis. Pembahasan meliputi penyempurnaan dokumen kebijakan, penguatan kelembagaan, pola kerja sama, peningkatan kualitas layanan, penguatan basis data pelanggan air limbah domestik, hingga penyusunan materi komunikasi publik sebagai sarana edukasi masyarakat.

Selain itu, forum menghasilkan beberapa kesepakatan penting. Salah satunya adalah penggunaan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai dasar pelaksanaan pilot project LLTT hingga perubahan regulasi ditetapkan.

Baca juga:  Kapolsek Sumberjaya Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin Personel

Peserta juga menyepakati percepatan penyelesaian Surat Edaran Bupati dan Naskah Komitmen Bupati, penguatan kerja sama UPTD Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD), pemanfaatan hasil survei terhadap 104 kepala keluarga di Kecamatan Natar sebagai basis data awal pelanggan LLTT, serta penyusunan video publikasi untuk mendukung sosialisasi kepada masyarakat.

Kesepakatan tersebut memperkuat kesiapan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam mengembangkan sistem pengelolaan lumpur tinja yang lebih tertata, akuntabel, dan berkelanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk komitmen bersama, seluruh pihak menandatangani Berita Acara Kesepakatan yang menjadi dasar pelaksanaan tindak lanjut sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

BPBPK Provinsi Lampung berharap pendampingan yang berkelanjutan mampu mendorong implementasi LLTT secara optimal. Dengan demikian, kualitas sanitasi permukiman meningkat, lingkungan tetap terjaga, dan masyarakat memperoleh manfaat kesehatan yang lebih baik. santi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *