BOS Sekolah Swasta Cair Setelah Siswa Bayar, Dana BOS Diduga Dikorupsi

oleh -506 views
oleh
Ilustrasi
BANDUNG, HR – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah swasta se Kota Bandung hanya dapat dicairkan apabila siswa sudah membayar biaya pendidikan dan sudah ada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Akibatnya dana BOS tidak ada manfaatnya bagi siswa dan diduga hanya menjadi ajang korupsi bagi pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung dan oknum kepala sekolah swasta.
Hal ini terungkap dalam surat yang dikirim ke redaksi HR oleh Bendahara dana BOS Bidang SMP Disdik Kota Bandung, Dani Nurahman yang bertugas dan bertanggung jawab menangani penyaluran dana BOS sekolah swasta se Kota Bandung.

Dalam suratnya, Dani mengatakan bahwa dirinya tidak pernah diwawancarai khusus wartawan HR juga tidak pernah mengatakan ‘tidak tahu kenapa dana BOS belum cair’.
HR pada Selasa, 5 Mei 2015, datang ke ruang kerja Dani Nurahman. Saat itu tanpa ditanya, Dani Nurahman mengaku bahwa dana BOS belum cair. Spontan HR menanyakan kenapa belum cair? Yang dijawab Dani Nurahman ‘tidak tahu kenapa’. Mendengar hal tersebut HR sedikit heran dan langsung meninggalkan ruang kerja Dani Nurahman.
Pantauan HR di lapangan bahwa adanya Dana BOS dari pemerintah khususnya untuk sekolah-sekolah swasta, manfaatnya tidak dirasakan oleh para siswa, karena biaya masuk dan biaya bulanan (SPP) masih sangat mahal (tidak ada bedanya tanpa BOS).
pengakuan Dani Nurahman dan pantauan HR di lapangan diduga pejabat Disdik Kota Bandung telah melakukan penyelewengan atau penyalahgunaan dana BOS sekolah swasta.
Menurut Dani Nurahman, belum cairnya dana BOS kota hingga awal Mei 2015 adalah karena mekanisme pencairan Bos Kota SMP Swasta sangat berbeda dengan bos pusat. BOS Kota Operasionalnya Sesudah APBD Kota ditetapkan. Untuk bisa mencairkan dana, pengelola harus menunggu Surat Keputusan Sekolah Penerima dari Walikota, sebagai dasar pencairan dan Sekolah harus membuat proposal.
Jadi telatnya pencairan dikarenakan sekolah sendiri yang terlambat membuat proposal, pemetaan anggaran, dan laporan SPJ. Di Kota Bandung Siswa miskin harus dibebaskan murni dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak mampu dari Aparat Pemerintahan setempat.
“Kami tidak pernah memaksa kepada sekolah swasta mana pun termasuk SMP Yos Sudarso untuk harus menerima bos kota tersebut. Kalau sekolah tidak mau menerima tinggal membuat surat pernyataan penolakan, dan itu telah dilaksanakan oleh sekolah yang memang menolak,” jelas Dani.
Besaran BOS Kota Bandung untuk SMP swasta untuk tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp. 248.000,- persiswa per tahun. ■ pem

Tinggalkan Balasan