Bea dan Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal

oleh -460 views
oleh
Kabid P2 Muhtadi, Dirjen BC Heru Pambudi dan Kakanwil Oza Olivia saat diwancara.
JAKARTA, HR – Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC) Heru Pambudi pimpin pemusnahan minuman mengandung etil alcohol (MMEA) arau minumam keras (Miras), etil alkohol dan rokok ilegal di halaman kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jalan Jend Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (7/10/15).
Pada acara pemusnahan itu turut juga hadir perwakilan Menteri Keuangan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Timur dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
“Operasi besar besaran yang dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Jakarta, adalah realisasi tindaklanjut instruksi Presiden kepada Kementerian Keuangan untuk memberantas peredaran barang barang ilegal,” kata Pambudi.
“Penangkapan-penangkapan terhadap produksi dan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Jakarta terlaksana atas kerja sama dengan Polri, BNN, Kejaksaan, TNI, PT Pos Indonesia, dan juga Pemda,” ujarnya.
Barang-barang ilegal te1 minuman asli dengan yang palsu. “Mungkin yang dapat membedakan hanya rasanya saja. Dan bahwa isi dengan label pada minimal palsu sudah pasti tidak sama,” jelas Dirjen.
Barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan DJBC terdiri dari: Hasil Tembakau (rokok) sejumlah 2 juta batang dengan potensi kerugian negara mencapai ± Rp 900 juta melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (2a) UU Nomor 39 Tahun 2007 (UU Cukai).
Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras sejumlah 12.967 botol (6.181,4 liter) yang terdiri dari: MMEA impor sejumlah 5.767 botol (4.381,4 Liter) dengan potensi kerugian negara mencapai ± Rp4.645.962.646. MMEA lokal sejumlah 7.200 botol (1.800 Liter) dengan potensi kerugian negara mencapai ± Rp99.400.000.
Etil Alkohol (EA) ilegal yang digunakan untuk memproduksi MMEA ilegal sejumlah 57 drum (11.400 Liter) dengan potensi kerugian negara mencapai ± Rp228.000.000, terdiri dari; EA sejumlah 47 drum (9.400 Liter), EA sejumlah 10 drum (2.000 Liter). Total potensi kerugian negara mencapai Rp 5,873 miliar.
Di samping barang kena cukai ilegal, DJBC juga memberikan atensi khusus terhadap peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan NPP sebanyak 6 kali. Kasusnya telah dilimpahkan ke Polri dan BNN, sudah dua orang ditetapkan tersangka. ■ thom

Tinggalkan Balasan