JAKARTA, HR — Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Junita Rebeka Marbun, mengikuti Bimbingan Teknis dan Silaturahmi Asosiasi Wakil Kepala Daerah Tahun 2026 di Golden Boutique Hotel Kemayoran pada 27–28 April 2026.
Kegiatan ini diikuti para wakil kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia sebagai forum peningkatan kapasitas dan penguatan peran dalam pemerintahan daerah.
Dalam sesi materi, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Akmal Malik, menjelaskan desain normatif wakil kepala daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menekankan tiga poin utama. Pertama, kepala daerah dan wakil kepala daerah harus membangun kemitraan yang dilandasi kepercayaan. Kedua, pembagian tugas dan kewenangan perlu jelas dan terstruktur. Ketiga, keduanya harus menjaga sinkronisasi kerja untuk mempercepat pelayanan publik.

Junita Rebeka Marbun menegaskan pentingnya komunikasi terbuka dalam mendukung kinerja pemerintahan.
“Hubungan yang dilandasi kepercayaan dan komunikasi terbuka akan menghasilkan keputusan yang lebih matang dan terintegrasi,” ujarnya.
Ia menilai wakil kepala daerah memiliki peran strategis sebagai mitra dalam perumusan kebijakan, pengawalan program, serta koordinasi dengan perangkat daerah dan pemangku kepentingan.
Menurutnya, pembagian tugas berbasis kompetensi menjadi kunci percepatan program prioritas daerah.
Junita juga mengakui bahwa dalam praktiknya, hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah di sejumlah daerah belum selalu berjalan optimal karena berbagai faktor.
ASWAKADA sendiri merupakan hasil transformasi dari Forum Wakil Kepala Daerah (Forwakada) yang dideklarasikan pada Juli 2025 di Yogyakarta. Organisasi ini menjadi wadah komunikasi dan penguatan kapasitas wakil kepala daerah di Indonesia. sihar.lg








