MAJALENGKA, HR — Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis cairan MDMB-4EN-PINACA di wilayah Kecamatan Jatiwangi.
Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo memimpin langsung pengungkapan kasus tersebut bersama tim pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun Cihujan, Desa Cicadas.
Petugas mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran gelap narkotika. Tersangka menjalankan berbagai peran, mulai dari menawarkan, menjual, hingga menyimpan dan mendistribusikan barang terlarang tersebut.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu unit handphone Oppo A54S yang diduga digunakan untuk transaksi. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar.
Barang bukti tersebut meliputi 12 botol spray ukuran 2 ml dan 5 botol spray ukuran 10 ml berisi cairan MDMB-4EN-PINACA, serta puluhan botol kosong. Polisi juga menyita bahan kimia seperti aseton dan alkohol 96 persen, tembakau, alat ukur, timbangan digital, plastik klip, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk meracik dan mengemas narkotika.
Seluruh barang bukti bersama tersangka langsung diamankan ke Mapolres Majalengka untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Sigit Purnomo menegaskan bahwa jajarannya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkotika di Majalengka. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
Polres Majalengka berharap pengungkapan ini dapat menekan peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda di wilayah tersebut. lintong









