Terdakwa Perkara Pidsus ‘Anak Emas’ Kejari Jakbar

oleh -449 views
oleh
Mobil Toyota Avanza antar jemput terdakwa Pidsus Kejari Jakbar (Kiri), Kendaraan tahanan korupsi Kejari Jakarta Timur (kanan). (Inzet) Kendaraan tahanan korupsi Kejari Jakarta Pusat.
JAKARTA, HR – Terdakwa tahanan perkara pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) dijadikan seperti anak emas atau terkesan istimewa dari tahanan lain yang jadi pesakitan di Pengadilan. Baik disidangkan di Pengadilan Tipikor, maupun sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakbar sama saja.
Lihat saja Rinaldus Andri Suseno, terdakwa penggelapan faktur pajak ratusan miliar rupiah pada persidangan Senin (5/10) kemarin dijemput dan pulang dari sidang terlihat menggunakan mobil pribadi.
Hanya saja tertera di pintu depan bertuliskan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Tidak hanya terdakwa Rinaldus, terdakwa Kusnadi perkara penggelapan pajak lain juga menaiki kendaraan itu.
Tidak tampak bahwa mobil tersebut kendaraan tahanan, seolah-olah kendaraan dinas pegawai Kejaksaan. Artinya, masyarakat sulit mengawasi, tidak mengetahui bahwa di dalam mobil itu ada tahanan.
Sebut saja Anton, pengunjung sidang di PN Jakbar menganggap bahwa perbedaan kendaraan tahanan antara terdakwa pidana umum dan pidana khusus menimbulkan diskriminasi. “Apakah karena mereka bos-bos punya uang banyak jadi diperlakukan istimewa begitu,” sebutnya.
Tambah Anton lagi, bahwa bisa saja setelah pulang sidang mereka kongko kongko dulu di restoran atau di hotel, tidak langsung pulang ke Rutan. “Mudah-mudahan tidak demikian,” katanya.
Bila dibandingkan dengan terdakwa lain yang menaiki kendaraan tahanan yang padat, sempit, dan panas-panasan, kedua terdakwa penggelapan pajak ini bernasib mujur alias beruntung.
Kasi Pidsus Kejari Jakbar Choirun Parapat, Senin (5/10) kemarin, mengatakan, bahwa Pidsus Kejari Jakbar sedang kekurangan kendaraan untuk mengantar jemput terdakwa yang ditahan di Rutan.
Demikian juga terdakwa kasus korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor oleh Kejari Jakbar, terlihat terdakwa yang dijemput dan pulang sidang tidak tampak menggunakan kendaraan tahanan seperti yang diperlakukan Kejari Jakpus, Kejari Jaktim dan Kejari Jakut.
Kendaraan antar jemput tahanan mereka jelas-jelas terlihat dan jelas diketahui kendaraan tahanan. Dipertegas lagi dengan tulisan “Kendaraan Tahanan”. Seperti terlihat dalam gambar.
Ada apa Kejari Jakbar terkesan memperlakukan istimewa terhadap para terdakwa pidanan khusus, apakah karena mereka bos yang punya uang banyak, atau memang karena benar Kejari Jakbar belum memiliki kendaraan tahanan? ■ jt

Tinggalkan Balasan