Banyak Segel Terpampang Pengerjaan Bangunan Tetap Jalan

oleh -520 views
oleh
Bangunan di Jalan Alaydrus segelnya hilang tanpa bekas dan pengerjaannya tetap berjalan
JAKARTA, HR – Walaupun banyak segel terpampang di bangunan yang melanggar ijin di Jakarta Pusat tidak membuat si pemilik bangunan maupun pemborong jera atau berhenti bekerja, mereka tetap lanjutkan pembangunan seolah tidak mengindahkan tindakan dari jajaran Suku Dinas (Sudin) Penataan Kota Jakarta Pusat itu.
Adanya dugaan jika Kepala Suku Dinas (Kasudin) Penataan Kota Jakarta Pusat menerima uang koordinasi lewat jajarannya, sehingga Kasudin yang dijabat Deddi Widaryaman tidak berani menindak dengan tegas melakukan pembongkaran.
Prastowo salah satu pengamat kota mengatakan kecewa dengan sikap Kasudin Penataan Kota Jakarta Pusat maupun Kepala Dinas Penataan Kota DKI yang membiarkan bangunan terus berjalan pengerjaannya meskipun sudah disegel.
“Apakah pihak Kasudin maupun Dinas Penataan Kota sudah ‘dininabobokan’ oleh pemilik maupun pemborong atau mungkin membekingi bangunan tersebut,” katanya kesal.
Bahkan sepertinya Walikota Jakarta Pusat pun tak berkutik dengan kondisi wilayahnya semakin semerawut. Saat dikonfirmasi oleh HR, Mangara Pardede selaku Walikota lewat SMS mengatakan dirinya malah meminta data-datanya.
Adapun beberapa bangunan yang sudah disegel, tetapi pembangunannya tetap berjalan diantaranya bangunan Hotel di Jalan Cideng Timur No 36 Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir. Bangunan kantor di Jalan Alaydrus No 7 Kecamatan Gambir. Selanjutnya, bangunan 6½ lapis + basement ijin kantor 4 lapis di Jalan Musi No 15 Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir.
Demikian, 1 unit bangunan 5 lapis ijin kantor yang masih menggunakan ijin PIMB di Jalan Letjen Suprapto No 23-24 Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru yang diduga IMB-nya ‘Aspal’. Berikut, 1 unit bangunan 4 lapis + basement ijin rumah tinggal di Jalan Cempaka Putih Tengah XII No 21 Kelurahan Cempaka Putih Barat, Cempaka Putih. Di Jalan Madiun No 11-13-15 Kecamatan Menteng dan bangunan Hotel di Jalan Kebun Sirih Dalam I Gg VII, Kelurahan Kebon Sirih, Menteng.
Dengan banyaknya bangunan bermasalah wilayah Jakarta Pusat sepertinya institusi yang berwenang dalam hal ini Kepala Dinas dan Kasudin Penataan kota, Inspektorat Jakarta Pusat maupun Walikota sepertinya tidak mau tahu.
Padahal, motto yang terpampang dan tertulis di banner IMB bertuliskan ‘Bersatu Padu Membangun Jakarta Baru yang Tertib dan Teratur’ hanya isapan jempol belaka. ■ puji

Tinggalkan Balasan