Bangunan Klinik Tanpa IMB di Kembangan: Segel IMB ‘Disembunyikan’

JAKARTA, HR – Bangunan tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), yang beralamat di Jalan Meruya Ilir tepatnya Gang H Mas’ud, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat diperilahara Kasie Dinas Penataan Kota (DPK) Kembangan.
Walaupun sudah dua kali disegel, baik dari DPK Kecamatan Kembangan dan Suku Dinas Penataan Kota Jakbar, akan tetapi bangunan tersebut masih dikerjakan dan hampir selesai.
Pantauan HR dilapangan, bangunan tersebut sudah mencapai 90%, dan akan difungsikan untuk Klinik.
Konfirmasi HR di proyek bangunan, salah satu tukang yang sedang bekerja, mengatakan, “sudah dua kali disegel mas, yang pertama segel kecil, berselang beberapa minggu kemudian datang orang Walikota lalu memasang segel besar”.
“Kita disini hanya kerja mas, masalah perijinan kita tidak mengetahuinya. Bangunan ini akan difungsikan untuk Klinik” katanya.
Bangunan tersebut sudah jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah No 7 tahun 2010 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 128 tahun 2012. kornel


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *