Anggota Dewan Natuna Gencar Sidak

oleh -1.1K views
oleh

NATUNA, HR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, belakangan ini seperti sedang berenergi untuk melakukan inspeksi dadakan (sidak), baik ke tempat pelayanan umum maupun sidak sejumlah proyek pembangunan.

Alasan para Anggota Dewan ini sama, yakni merespon laporan masyarakat dengan meninjau langsung ke lokasi.

Belum lama ini komisi I DPRD Natuna melakukan sidak ke RSUD Natuna. Sidak Komisi I yang dipimpin Wan Sofian dimaksudkan untuk memastikan ketersedian obat-obatan serta pelayanan bagi pasien di RSUD Natuna.

Sedangkan sidak terbaru yang dilakukan anggota DPRD Natuna adalah peninjauan pembangunan Museum dan pembangunan Gedung Daerah untuk Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Natuna, yang dilakukan oleh Komisi II DPRD.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki yang ditemui di lokasi sidak mengatakan, bahwa dilaksanakannya sidak ke proyek pembangunan Museum Budaya, lantaran adanya laporan dari warga, bahwa feiling (tiang cor) dan foot plate (telapak pondasi) yang digunakan, memiliki kualitas dibawah standart yang seharusnya.

Menurut Marzuki, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Natuna sebagai Instansi yang dipercaya mengerjakan proyek senilai Rp 5 milyar tersebut, belum mampu memberikan kontrak pekerjaan, sehingga diragukan mutu dan kualitas pekerjaan dan bahannya, termasuk cornya.

Anggota dewan sidak
“Kita juga ingin tahu alat yang dipakai sesuai kontrak kerja. Namun pihak Disparbud belum bisa menunjukkan kontrak kerja, dan kami meminta Disparbud sesegera mungkin menunjukan kontrak kerja tersebut,” ungkap Marzuki.

Tak selesai di tempat Sidak, DPRD Natuna memanggil Dinas Pariwisata Kabupaten Natuna guna hearing bersama membahas masalah Proyek Pembangunan Gedung Museum.

Pertemuan yang dibuka oleh Ketua Komisi II Yohanis, menyampaikan, tujuan panggilan Hearing ini terhadap Dinas terkait berdasarkan hasil informasi dari masyarakat seputar pembangunan Museum Natuna yang akhir-akhir ini menjadi pembicaraan hangat masyarakat Natuna Hal Feiling (tonggak penyangga) yang bersisa dan speak feiling tersebut.

Sementara itu, Kepala Disparbud Natuna, Erson Gempa Afriadi, selaku Pengguna Anggaran menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 40322/A.A2/KU/2017 dan SK Bupati No. 203 Tahun 2017 menyampaikan, awal pembangunan Gedung Museum dimulai dari perencanaan (DED) tahun 2014 yang kemudian 2015 ditindak lanjuti untuk pelaksanaannya, dan tahun 2016 dilakukan pembangunan fisiknya di tandai dengan peletakan Batu pertama sebagai tanda di mulainya landclearing pembangunan Gedung Tersebut.

“Saya mulai bertugas sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Natuna Tahun 2017, pada saat itu saya diminta untuk membuat DED yang mana perencanaan dimulai dari tahun 2014 dan menindak lanjutinya pada tahun 2015, peletakan batu pertama sebagai tanda dimulainya landclearing tahun 2016,” ungkap Erson, saat menanggapi penyataan ketua komisi II.

Ia menyebutkan pada maret 2017 terkait pembangunan tersebut sudah di Audit oleh Dirjen Kemendikbud tentang hasil pekerjaan yang dilaksanakan.

Sementara Kabid Destinasi Wisata Disparbud Natuna, Toni Yulifandri, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengutarakan berdasarkan SK 203 Tahun 2017 sebagai pejabat pembuat komitmen secara tekhnis tidak mengetahui tentang awalnya, namun pelaksanaan pembangunan Gedung Museum tersebut progresnya sudah rampung 100 persen.

Toni menjelaskan, Feiling yang digunakan untuk pembangunan itu sudah sesuai Standar yang di Chek melalui Labotorium bahkan melebihi standart 350 K.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II Marzuki mempertanyakan hal speaksifikasi pailing yang digunakan kepada pejabat pembuat komitmen.

“Sudah memenuhi standar kah pailing yang digunakan?,” tanya Marzuki, seraya meminta bukti dasar yang di miliki oleh feiling yang di gunakan.

Hearing yang dilaksanakan di gedung Banggar DPRD Natuna berjalan cukup alot dengan argument yang disampaikan antara Komisi II DPRD Natuna dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menghasilkan kesepakatan.Terlebih agar dinas terkait yang melaksakan pembangunan dapat menunjukan kontrak dan hasil laboratorium yang dimaksud. Namun dinas tak dapat menunjukkannya. fian

Tinggalkan Balasan