Alex Usman Segera Diadili

oleh -469 views
oleh
JAKARTA, HR – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) akan segera menyidangkan kasus korupsi Uninterruptible Power Supply (UPS) Pemprov DKI Jakarta, terdakwa Alex Usman ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Alex usman (tengah)
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kasi Pidsus Kejari Jakbar) Choirun Parapat bahwa terdakwa Alex akan segera disidangkan. “Sebentar lagi Alex akan sidang,” kata Parapat, minggu kemarin.
Alex berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS untuk Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar, sementara Zaenal sebagai PPK pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakpus.
Atas perbuatannya, tersangka kasus dugaan korupsi UPS itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. jt

Tinggalkan Balasan