Ada Proyek Siluman di Jalan Cakung – Cilincing Dikerjakan Amburadul

oleh -80 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Sebagai tindak lanjut pemberitaan sebelumnya, dan pantauan HR pada 26 April 2017, terdapat ada proyek jalan nasional di sekitar Jalan Cakung-Cilincing, Jakarta Timur, yang saat ini dikerjakan oleh kontraktor.
Pekerjaan saluran
terlihat berantakan
dan tidak rapi
Namun, siapa pemborong atau perusahaan mana yang mengerjakan proyek tersebut, tidak diketahui padahal pekerjaannya sudah mencapai sekitar 50 persen.
Menurut warga yang ditemui HR di sekitar lokasi proyek, yang tidak mau disebutkan namanya, menjelaskan, proyek ini kemungkinan besar adalah proyek pusat karena sepanjang jalan ini adalah Jalan Nasional, namun warga pun tidak tahu nama perusahaan pelaksananya.
“Kita tidak tahu-menahu, kerjanya tidak profesional, kadang digali di sini dan belum dituntaskan, gali lagi di sana. Bahkan, hasil galian untuk kabel dan tiang listrik dibiarkan begitu berantakan hingga membahayakan rumah-rumah dan anak-anak warga yang tinggal di sekitar pinggiran jalan yang sedang diperbaiki. Sehingga kita minta kontraktor yang tidak tahu PT apa sebagai pelaksananya, agar profesional dan jangan berantakan kerjanya di sana-sini,” ujar pemilik warung kopi di sekitar lokasi pekerjaan kepada HR saat meninjau lapangan.
Pantauan HR (Harapan Rakyat) di lokasi proyek Jalan Nasional, Jl. Cakung –Cilincing, Jakarta Timur dimana tidak ditemukan adanya, “plang papan proyek”, atau sama sekali tidak terpasang. Padahal, plang papan proyek ini adalah sebagai wajib dipasang oleh pemborong dan mengingat di papan tersebut terdapat informasi sumber dana, jenis pekerjaan, dan lamanya waktu pekerjaan yang bersumber dana APBN atau APBD dan public pun mengetahuinya sesuai UU No, 14/2008 tentang KIP.
Namun, karena tidak adanya “papan proyek”, maka dinilai sebagai “proyek siluman”, yang kemungkinan pemilik atau pengguna anggaran proyek ini adalah Kementerian PUPR di bawah Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI (DKI, Jawa Barat dan Banten), yang mana masuk tupoksi Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Metropilitan I Jakarta.
Sebelumnya, (23/3), Ketua Lembaga Pemantau Aparatur Negara (Lapan), Gintar Hasugian, menjelaskan, tidak terpasangnya “papan proyek” di satu lokasi proyek, maka masyarakat tidak bisa turut mengontrol pembangunan tersebut, sehingga mempertanyakan kinerja Kementerian PUPR.
Padahal sekecil apapun proyek yang dikerjakan, apalagi proyek ini sudah jelas biaya besar puluhan miliar rupiah, harus memasang papan proyek. “Tidak adanya papan proyek, jelas-jelas praktik seperti ini rawan niat korupsi. Ini mestinya harus jadi perhatian serius dari aparat terkait untuk mengusutnya,” ujarnya.
Ditambahkan, Gintar, dengan tidak adanya papan proyek, seperti proyek di Jalan Cakung-Cilincing agar diusut oleh yang berwenang termasuk pengawasan internal seperti Irjen PUPR.
Tender Dikondisikan?
Seperti diketahui, bahwa proyek di Jalan Nasional Jalan Cakung-Cilincing yang selama ini adalah tupoksi di bawah Satker PJN Metropolitan Jakarta, maka sudah jelas yang menender paket proyek itu adalah Satker PJN Metropolitan Satu Jakarta dengan tahun anggaran 2017 yang bersumber dari APBN Kementerian PUPR.
Dan hasilnya, sesuai yang tayang pada aplikasi pengadaan Kementerian PUPR, bahwa paket pelebaran Jalan Cakung-Cilincing terdapat nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 25.000.000.000 dan pemenangnya adalah perusahaan PT Vanca Utama Perkasa (PT. VUP) dengan penawaran Rp 19.639.413.000.
Sebagai syarat-syarat lelang, salah satunya adalah untuk Sertifikat Badan Usaha (SBU) yakni kode S1003 -Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara) yang harus memenuhi kemampuan dasar (KD).
Dan diduga, Kemampuan Dasar (KD) perusahaan pemenang PT VUP tidak mencukupi atau pengalaman sejenis untuk kode S1003, dan perolehan KD PT VUP hanya tercatat senilai Rp 13.151.000.000 (3NPt), yang diperoleh tahun 2015 dari Dinas PU Kabupaten Belitung pada paket Pemeliharaan Berkala Jalan Pilang-Juru Sebrang (DAK+APBD) Kecamatan Tanjungpadang dengan nilai Rp 4.383.649.000 sebagai pengalaman sejenis.
Hal itu tercover dari detail di LPJK Net, dan berdasarkan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional No. 10/2013 pasal 13 (3), bahwa dalam hal ditemukan perbedaan data, antara data yang tertuang pada SBU dengan data yang tertayang pada situs LPJK Nasional (www.lpjk.net), maka dinyatakan benar adalah data yang tertayang pada situs LPJK Nasional (www.lpjk.net).
Bahkan penawaran pemenang (PT VUP) yakni sebesar 78,5 persen dari HPS, dinilai sebagai penawaran “tidak wajar”, karena posisi penawaran berada di bawah 80% dari HPS. Terkait itu, ada potensi bahwa Pokja PJN I Metropolitan Jakarta diduga tidak melakukan evaluasi kewajaran harga, sehingga tidak sesuai sesuai dengan Permen PUPR No. 31/PRT/M/2015 pasal 6c (2) atas perubahan Permen PU No. 14/PRT/M/2013 dan Permen PU No. 7/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi dan Perpres 54/2010 dan Perubahannya Perpres 70/2012 dan Perpres 4/2015.
Surat Kabar Haparan Rakyat telah mempertanyakan dengan mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan I Jakarta dengan No. 009/HR/II/2017 tanggal 13 Februari 2017, namun sampai saat ini belum ada tanggapan.
Kewajaran Harga Tidak Dievaluasi?
Masih menurut Gintar Hasugian, pihaknya mempertanyakan proses pelelangan yang dimenangkan oleh perusahaan tersebut, dengan kurangnya kemampuan dasar atau KD dan termasuk harga kewajaran itu diminta diusut tuntas.
“Pemberlakuan penetapan pemenang yang kurang kemampuan dasar atau pengalaman sejenis itu sering kali diamini oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK atau Pokjanya, dan hal itu adalah modus menjagokan atau menggiring perusahaan tertentu sebagai pemenang, tanpa memperhatikan nilai-nilai administrasi badan usaha, khususnya kemampuan dasar,” kata Gintar.
Gintar menambahkan, dengan adanya dugaan perusahaan tertentu sebagai pemenang hingga apa pun dilakukan, termasuk penawaran harga atau biaya, yang mana penawaran harga tidak wajar dibawah 80 persen dari HPS.
“Ini menandakan bahwa tidak adanya evaluasi atau klarifikasi tentang kewajaran harga sampai menawar dibawah 80 persen, dan apakah penyedia konstruksi itu dalam mengerjakan proyek dapat keuntungan?” ujar Gintar.
Sebenarnya, soal ada untung atau rugi sudah diatur, namun persoalannya apakah dilakukan evaluasi kewajaran harga itu? Kalau pun dilakukan, tentu diduga ketahuan item-item yang dikerjakan oleh penyedia dalam Analisa Harga Satuan (ANS), misalnya yang konkrit dari upah/UMR atau material yang mana harus ada pembenar atau bukti dilapangan lokasi proyek.
“Namun, bila keadaan sesungguhnya lebih tinggi, maka akan menjadi potensi kerugian,” ujar Gintar, seraya menambahkan, bila dilakukan klarifikasi kewajaran harga dan apabila total harga penawaran yang diusulkan lebih kecil dari hasil evaluasi, maka harga penawaran dinyatakan tidak wajar dan gugur harga.
Begitu pula, kata Ketua Umum LSM Lapan itu, apabila kontraktor pemenang bersedia, maka harus menaikkan jaminan pelaksana menjadi 5 persen dari nilai total HPS. “Dengan demikian, apakah kewajaran harga itu dievaluasi atau dibiarkan?” kata Gintar, dengan menganalisa tidak adanya klarifikasi kewajaran harga oleh Satker Pokja, sehingga adanya membiaran pemenang yang menawar dibawah 80 persen dari HPS. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Thumbnail

Dari Imlek Menuju Ramadhan: Refleksi Seorang Tionghoa Indonesia

Saya mengambil ponsel dan membuka YouTube untuk sekadar bersantai sebelum tidur. Namun, sebuah video di […] The post Dari Imlek Menuju...

Indonesian News
Thumbnail

Pembekuan Profesi Advokat, Perbaikan atau Ancaman?

JAKARTA, Indonesian News – Baru-baru ini ramai di jagat media sosial dan para praktisi hukum […] The post Pembekuan Profesi Advokat,...

Indonesian News
Thumbnail

Wow! di Kantah ATR/BPN Jakut Diduga Tak Ada Bukti Pengambilan Sertifikat Tanah

JAKARTA, IN – Di kantor pertanahan (kantah) ATR/BPN Jakarta Utara diduga tidak ada bukti pengambilan […] The post Wow! di Kantah...

Indonesian News
Thumbnail

PWI Tetap Satu, Kisruh Berawal dari Kasus Cash Back

JAKARTA – Polemik di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memicu anggapan keliru bahwa organisasi ini terpecah menjadi dua. Padahal, secara...

OK Jakarta
Thumbnail

LSM GMBI Kawal Kasus Dugaan Sudin PRKP dan SDA Terkait Pengurangan Material

LSM GMBI Kawal Kasus Dugaan Sudin PRKP dan SDA Terkait Pengurangan Material Artikel LSM GMBI Kawal Kasus Dugaan Sudin PRKP...

OK Jakarta
Thumbnail

Komisi Informasi DKI Jakarta Dorong Ancol Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik

    JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan visitasi ke PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dalam rangka memberikan...

OK Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.