Kejari Tetapkan SS Tersangka Korupsi Desa Rindu Hati

Kejari Tetapkan SS Tersangka Korupsi Desa Rindu Hati
Kejari Tetapkan SS Tersangka Korupsi Desa Rindu Hati

BENGKULU, HR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah kembali menambah tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati. Kasus ini mencakup anggaran tahun 2016–2021.

Penyidik menetapkan SS sebagai tersangka baru. Ia adalah mantan Bendahara sekaligus Kaur Keuangan Desa Rindu Hati. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti keterlibatannya.

Bacaan Lainnya
SS mantan Bendahara sekaligus Kaur Keuangan Desa Rindu Hati
SS mantan Bendahara sekaligus Kaur Keuangan Desa Rindu Hati

Kasus ini sebelumnya menyeret SM, mantan Kepala Desa yang kini menjadi anggota DPRD Bengkulu Tengah. SM merealisasikan honorarium pengelolaan keuangan desa dari DD dan ADD. Namun, honor itu tidak diserahkan kepada perangkat desa.

Insentif tim pelaksana kegiatan (TPK) pembangunan desa juga tidak dibagikan. Padahal, data tersebut tercatat dalam laporan resmi. Penyidik menemukan perbedaan antara laporan dan kondisi pembangunan fisik di lapangan.

SM kini ditahan di Rutan Kelas II B Malabero Bengkulu selama 20 hari. Penyidik juga tengah menyiapkan berkas perkara untuk tahap II. efendi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *