Bob Hasan: Menyebarkan Opini Bahwa Yayasan Mengapungkan Aset Negara, Keji dan Fitnah

oleh -30 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Ratusam massa yang terdiri dari gabungan Mahasiswa dari berbagai kampus, elemen pemuda, dan petani yang tergabung dalam ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara) melakukan aksi penjagaan untuk menolak pengosongan Gedung Cawang Kencana pada Selasa (29/8). Hal itu karena proses eksekusi pengosongan yang dilakukan oleh Depsos/Kemensos dinilai tindakan kriminalisasi atas dasar arogansi kekuasaan.
Ketua umum Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Bob Hasan SH MH mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Depsos (Kemensos) untuk melakukan eksekusi pengosongan adalah bentuk tindakan yang arogan.
“Depsos tidak memiliki hak untuk melakukan eksekusi pengosongan gedung Cawang Kencana, karena Depsos tidak memiliki izin,” tegas Bob Hasan, di gedung Cawang Kencana, Jakarta, Selasa (29/8).
Selain itu,lanjut pria yang akrab disapa bang Bob, ketua Yayasan Citra Handayani Utama (YCHU), Mayjen TNI (purn) Moerwanto Suprapto, adalah korban kriminalisasi oknum Kemensos dan korban hasil rekayasa keji dari pada manusia zhalim.
“Hal yang menimpa Mayjen TNI (purn) Moerwanto Suprapto adalah korban kekejian manusia yang tidak memiliki hati nurani keadilan,” ujarnya.
Bob mengungkapkan, dimana bahwa keputusan Pidana terhadal Bapak Murwanto keputusan no 1504, mengandung amar putusan, yaitu pengembalian berkas dokumen sebagai alat bukti yang telah mengalami sita pidana berupa sertifikat hak pakai yayasan dikembalikan dari Penyidik ke Kemensos. Itulah eksekusi yang susah berjalan.
Bob Hasan saat orasi.
Tentang tanah dan bangunan yang semula SHP nya dirubah dari milik Yayasan menjadi Kemensos dan dianggap eksekusi pemberian dan pengenbalian dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebagai eksekusi fisik dan bangunan.
“Mana ada keputusan Pidana itu dapat mengeksekusi Hak Milik. Sangsi pidana itu harus mengandung sanksi Hukum tahanan dan penyitaan harta termasuk tanah dan bangunan yang dilakukan oleh negara, bukan pengalihan hak,”ujarnya.
Menurut Bob Hasan, peralihan hak itu hanya berlaku pada putusan peradilan Perdata , yang kemudian putusan pengadilan itu akan mengandung eksekusi sebagaimana hasil dari putusan itu, sehingga dapat dilakukan peralihan berdasarkan putusan Pengadilan. Putusan pengadilan inilah yang Kemensos harus capai
“Justru kami selaku kuasa hukum Yayasan saat ini sedang menjalankan proses peradilan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dan dalam pertimbangan hakim menyatakan bahwa gedung Cawang Kencana adalah milik Yayasan (YCHU ),”terang pengacara yang dikenal sebagai sosok pembela rakyak yang terzolimi.
Bob menilai Oknum Kemsos saat ini telah menunjukkan perilaku “State Of Teror” , yaitu negara menteror rakyatnya, telah melakukan proses penjajahan bentuk baru dan tidak mau tahu dengan hukum dan hak-hak hukum.
“Klient kami Yayasan akan angkat kaki secara disiplin, bilamana mereka Kemsos hargai hukum dan tegakkan hukum, tentunya dengan putusan pengadilan. Mereka mengambil paksa gedung Cawang Kencana dengan mengkriminalisasi bapak Moerwanto. Dan dengan putusan Pidana itu, sekali lagi mana ada sih dalam hukum pidana salah satu pihak yang dapat mengeksekusi pihak lain. Ini lucu.! Dan menyebarkan opini bahwa Yayasan telah mengapungkan aset negara, keji fitnah ini,”tandas Bob Hasan. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Thumbnail

Kejari Bengkulu Tahan Penimbun BBM Subsidi, Modus Penggunaan Barcode My Pertamina

https://harapanrakyatonline.com/feed Kejari Bengkulu menahan tersangka penimbun BBM subsidi bio solar dengan modus menggunakan barcode My Pertamina yang tidak sesuai, mengakibatkan...

Indonesian News
Thumbnail

Ada ‘Markus’ pada Sidang 12 Terdakwa di PN Tuban

https://harapanrakyatonline.com/feed JAKARTA, IN – Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada 12 terdakwa […] Artikel Ada ‘Markus’ pada...

Indonesian News
Thumbnail

Istri Terdakwa Minta Perlindungan Hukum ke Mahkamah Agung, Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Proses Hukum

https://harapanrakyatonline.com/feed JAKARTA, IN – Pengadilan Negeri Tuban pada Rabu, 23 Desember, menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara […] Artikel Istri Terdakwa Minta...

Indonesian News
Thumbnail

Warga Keluhkan Peran Serta Pejabat Wilayah Soal Semrawutnya PKL di Jembatan Lima

JAKARTA, OKJAKARTA.COM – Terkait adanya pedagang kaki lima (PKL) pedagang sayur di kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat tepatnya di...

OK Jakarta
Thumbnail

KH. Ma’ruf Amin Peringati Hari Ibu Bersama Muslimat NU Kabupaten Semarang

    KH. Ma’ruf Amin Peringati Hari Ibu Bersama Muslimat NU Kabupaten Semarang   SEMARANG – Prof. Dr. KH. Ma’ruf...

OK Jakarta
Thumbnail

Forum Pemred SMSI Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Jurnalis

JAKARTA – Ketua Umum Forum Pemred Media Siber Indonesia (SMSI), Dar Edi Yoga, didampingi Sekretaris Jenderal Penerus Bonar Karo-Karo, menyatakan...

OK Jakarta
Thumbnail

Siap Layani Pemudik Nataru, PLN Pastikan SPKLU Andal di Jalur Mudik dan Destinasi Wisata

JAKARTA, MF – Menyambut libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya memastikan...

Media Focus
Thumbnail

Wali Kota Jakbar Diminta Evaluasi Kinerja Camat Tambora Soal Keluhan Warga yang Tak Selesai

JAKARTA, MF – Terkait adanya pedagang kaki lima (PKL) pedagang sayur di kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat tepatnya di...

Media Focus
Thumbnail

Warga Keluhkan Peran Serta Pejabat Wilayah Soal Semrawutnya PKL di Jembatan Lima

JAKARTA, MF – Terkait adanya pedagang kaki lima (PKL) pedagang sayur di kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat tepatnya di...

Media Focus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.