Bob Hasan: Menyebarkan Opini Bahwa Yayasan Mengapungkan Aset Negara, Keji dan Fitnah

oleh -19 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Ratusam massa yang terdiri dari gabungan Mahasiswa dari berbagai kampus, elemen pemuda, dan petani yang tergabung dalam ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara) melakukan aksi penjagaan untuk menolak pengosongan Gedung Cawang Kencana pada Selasa (29/8). Hal itu karena proses eksekusi pengosongan yang dilakukan oleh Depsos/Kemensos dinilai tindakan kriminalisasi atas dasar arogansi kekuasaan.
Ketua umum Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Bob Hasan SH MH mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Depsos (Kemensos) untuk melakukan eksekusi pengosongan adalah bentuk tindakan yang arogan.
“Depsos tidak memiliki hak untuk melakukan eksekusi pengosongan gedung Cawang Kencana, karena Depsos tidak memiliki izin,” tegas Bob Hasan, di gedung Cawang Kencana, Jakarta, Selasa (29/8).
Selain itu,lanjut pria yang akrab disapa bang Bob, ketua Yayasan Citra Handayani Utama (YCHU), Mayjen TNI (purn) Moerwanto Suprapto, adalah korban kriminalisasi oknum Kemensos dan korban hasil rekayasa keji dari pada manusia zhalim.
“Hal yang menimpa Mayjen TNI (purn) Moerwanto Suprapto adalah korban kekejian manusia yang tidak memiliki hati nurani keadilan,” ujarnya.
Bob mengungkapkan, dimana bahwa keputusan Pidana terhadal Bapak Murwanto keputusan no 1504, mengandung amar putusan, yaitu pengembalian berkas dokumen sebagai alat bukti yang telah mengalami sita pidana berupa sertifikat hak pakai yayasan dikembalikan dari Penyidik ke Kemensos. Itulah eksekusi yang susah berjalan.
Bob Hasan saat orasi.
Tentang tanah dan bangunan yang semula SHP nya dirubah dari milik Yayasan menjadi Kemensos dan dianggap eksekusi pemberian dan pengenbalian dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebagai eksekusi fisik dan bangunan.
“Mana ada keputusan Pidana itu dapat mengeksekusi Hak Milik. Sangsi pidana itu harus mengandung sanksi Hukum tahanan dan penyitaan harta termasuk tanah dan bangunan yang dilakukan oleh negara, bukan pengalihan hak,”ujarnya.
Menurut Bob Hasan, peralihan hak itu hanya berlaku pada putusan peradilan Perdata , yang kemudian putusan pengadilan itu akan mengandung eksekusi sebagaimana hasil dari putusan itu, sehingga dapat dilakukan peralihan berdasarkan putusan Pengadilan. Putusan pengadilan inilah yang Kemensos harus capai
“Justru kami selaku kuasa hukum Yayasan saat ini sedang menjalankan proses peradilan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dan dalam pertimbangan hakim menyatakan bahwa gedung Cawang Kencana adalah milik Yayasan (YCHU ),”terang pengacara yang dikenal sebagai sosok pembela rakyak yang terzolimi.
Bob menilai Oknum Kemsos saat ini telah menunjukkan perilaku “State Of Teror” , yaitu negara menteror rakyatnya, telah melakukan proses penjajahan bentuk baru dan tidak mau tahu dengan hukum dan hak-hak hukum.
“Klient kami Yayasan akan angkat kaki secara disiplin, bilamana mereka Kemsos hargai hukum dan tegakkan hukum, tentunya dengan putusan pengadilan. Mereka mengambil paksa gedung Cawang Kencana dengan mengkriminalisasi bapak Moerwanto. Dan dengan putusan Pidana itu, sekali lagi mana ada sih dalam hukum pidana salah satu pihak yang dapat mengeksekusi pihak lain. Ini lucu.! Dan menyebarkan opini bahwa Yayasan telah mengapungkan aset negara, keji fitnah ini,”tandas Bob Hasan. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.