Kuliah Umum di UNMA, Plt Wakil Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Parameter Jelas dalam Penegakan Hukum

MAJALENGKA, HR – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sekaligus Plt Wakil Jaksa Agung, Prof. Asep Nana Mulyana, hadir memberikan kuliah umum di Universitas Majalengka, Rabu (7/5/2025). Menurutnya Penegakan hukum di Indonesia tidak boleh tebang pilih hanya berdasarkan koneksi atau status ekonomi dan tidak boleh digunakan secara sewenang – wenang.

Dengan mengusung tema “Penegakan Hukum dan Peran Mahasiswa dalam Mengawal Keadilan di Indonesia,” Prof. Asep menekankan bahwa jaksa memang memiliki kewenangan dalam menentukan tuntutan, namun harus tetap berdasarkan aturan dan parameter yang jelas.

“Jaksa memang memiliki rentang tuntutan, tetapi kewenangan ini tidak bisa dibiarkan liar karena rentan disalahgunakan. Oleh karena itu, kami sudah menetapkan parameter dan tabel tolak ukur, dan tidak boleh lagi ada orang kaya yang dituntut rendah, sementara yang miskin dituntut tinggi. Itu tidak adil,karena Kita jelas sudah punya standar yang harus dipatuhi,” ujarnya.

Asep menjelaskan, penegakan hukum di Indonesia kini lebih berfokus pada pendekatan humanis dan pemulihan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pendekatan hukum saat ini bukan hanya menghukum, tetapi juga korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Kami menekankan prinsip follow the money and asset, yaitu mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelaku,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Asep mengajak mahasiswa turut berperan aktif mengawasi proses penegakan hukum. “Kami di pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Mahasiswa adalah agen perubahan dan kontrol sosial. Keadilan harus kita kawal bersama-sama,” ajaknya.

Sementara Rektor Universitas Majalengka, Indra Adi Budiman, mengingatkan mahasiswa untuk tidak menjadi penonton.

“Mahasiswa memang bukan penegak hukum, tapi kalian bisa memberikan informasi dan masukan. Biarkan aparat yang menindaklanjuti, tetapi peran kalian tetap penting,” pungkasnya. lintong

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *