MAJALENGKA, HR – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sekaligus Plt Wakil Jaksa Agung, Prof. Asep Nana Mulyana mengatakan Penegakan hukum di Indonesia tidak boleh tebang pilih hanya berdasarkan koneksi atau status ekonomi dan tidak boleh digunakan secara sewenang – wenang hal tersebut disampaikan di Pendopo Kabupaten Majalengka Rabu (7/5/2025)
“Jaksa memang memiliki rentang tuntutan, tetapi kewenangan ini tidak bisa dibiarkan liar karena rentan disalahgunakan. Oleh karena itu, kami sudah menetapkan parameter dan tabel tolak ukur, dan tidak boleh lagi ada orang kaya yang dituntut rendah, sementara yang miskin dituntut tinggi. Itu tidak adil, karena Kita jelas sudah punya standar yang harus dipatuhi,” ujarnya.
Prof. Asep menekankan bahwa jaksa memang memiliki kewenangan dalam menentukan tuntutan, namun harus tetap berdasarkan aturan dan parameter yang jelas.
“Pendekatan hukum saat ini bukan hanya menghukum, tetapi juga korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Kami menekankan prinsip follow the money and asset, yaitu mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelaku,” jelasnya
Dia menegaskan, Penegakan hukum di Indonesia kini lebih berfokus pada pendekatan humanis dan pemulihan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). lintong