BANTEN, HR – Proyek preservasi Jalan Simpang Labuhan – Saketi – Pandeglang – Rangkasbitung yang dilaksanakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Banten, kini tengah menjadi sorotan publik.
Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 78.597.552.800,00 yang dikerjakan oleh penyedia jasa PT Rama Abdi Pratama ini diduga dikerjakan secara amburadul dan tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Lembaga penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan, diharapkan tidak tinggal diam dalam mengawasi penggunaan anggaran negara. Pemeriksaan yang mendalam terhadap proyek-proyek pembangunan yang diduga mengandung penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara sangat diperlukan. Sebab, bila dibiarkan, bukan hanya akan merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang seharusnya merasakan manfaat dari pembangunan infrastruktur tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim HR di lapangan, ditemukan sejumlah indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan konstruksi. Pekerjaan yang dilakukan oleh PT Rama Abdi Pratama terkesan hanya dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja.
Di lokasi proyek, ditemukan bahwa papan nama proyek tidak dipasang, yang bertentangan dengan aturan yang mewajibkan transparansi informasi publik mengenai proyek pemerintah.
Selain itu, ditemukan pula kegagalan dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Seharusnya, proyek ini melibatkan pelatihan dan sosialisasi mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), namun kenyataannya hal tersebut tidak dilaksanakan. Tidak hanya itu, perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya disediakan dalam jumlah 50 pasang, termasuk pelindung mata, masker, sarung tangan, dan rompi, juga tidak ada di lokasi pekerjaan.
Lebih mencengangkan lagi, ditemukan bahwa peralatan keselamatan seperti kotak P3K, tandu, tabung oksigen, dan obat-obatan tidak tersedia, dan pemasangan rambu-rambu keselamatan sebanyak 75 buah yang seharusnya ada, juga tidak dilakukan.PT Rama Abdi Pratama
Bahkan, tidak terdapat petugas K3, petugas tanggap darurat, dan pengatur lalu lintas yang merupakan standar operasional untuk menjaga keselamatan di lokasi proyek.
Temuan lainnya mencakup ketidaksesuaian dalam pekerjaan struktur beton dan pelebaran jalan. Dalam pekerjaan U-ditch, lantai kerja seharusnya menggunakan pasir, namun hal tersebut tidak dilakukan. Pekerjaan beton pun ditemukan tidak sesuai dengan spesifikasi, seperti jarak tiebar yang bervariasi dari 60 cm hingga 5 meter, serta mutu beton yang diduga tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Beton yang digunakan pun diduga adalah jenis cor beton biasa, yang seharusnya bisa digunakan dalam waktu 3 hingga 7 hari setelah pengecoran, namun slab beton tersebut belum dapat dilalui kendaraan lebih dari dua minggu setelah pengecoran.
Untuk pekerjaan pelebaran jalan, lantai kerja yang seharusnya menggunakan lean concrete setinggi 10 cm dan bahu jalan yang menggunakan agregat setinggi 12,5 cm, hanya dilaksanakan dengan ketebalan sekitar 5 cm, yang terkesan hanya sebagai formalitas semata.
Hal ini menunjukkan adanya dugaan kuat penyimpangan teknis dan ketidaksesuaian dengan kontrak yang bisa merugikan negara dalam jumlah yang signifikan.
Dengan banyaknya dugaan penyimpangan dalam proyek ini, patut diduga telah terjadi kerugian negara yang besar. Oleh karena itu, proyek ini seharusnya mendapat perhatian serius dari pihak berwenang, baik dari KPK maupun Kejaksaan.
Pemerintah, dalam hal ini, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, harus segera mengambil tindakan untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan penyimpangan ini.
Kementerian Pekerjaan Umum, BPJN Banten, serta Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Banten, diharapkan segera memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum yang terlibat dalam penyimpangan ini untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Selain itu, Tim HR juga akan melaporkan temuan ini kepada “Lapor Mas Wapres”, layanan pengaduan yang diluncurkan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sebagai upaya untuk memfasilitasi masyarakat dalam menyampaikan keluhan dan temuan terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum akan menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa dana negara digunakan dengan tepat sasaran dan tidak jatuh ke tangan para koruptor yang merugikan kepentingan publik. tim