Surat Dakwaan Perkara Tukar Guling Aset Pemkab Seluma Berupa Tanah di Kelurahan Sembayat tahun 2008

oleh -18 Dilihat

BENGKULU, HR –  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, di Sungai Rupat, telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa H Murman Effendi SH, MH, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Tukar Menukar/Tukar Guling/Ruislag Aset Pemerintah Kabupaten Seluma Berupa Tanah Pada Kelurahan Sembayat Tahun 2008, Kamis (14/11/24).

Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi Drs. H Mulkan, MM. Bin Jarif (Alm), Saksi Rosnaini Abidin, S.Sos. Binti Zainal Abidin (Alm) dan Saksi Djasran Harhab SH. Bin H Akbar Hasan Basri (Alm), yang menyebabkan berkurangnya barang negara/daerah berupa tanah seluas 199.681 M2 (seratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh satu meter persegi).

Berdasarkan kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma berupa Tanah pada Kelurahan Sembayat Tahun 2008 sebesar Rp19.557.175.697,00, (sembilan belas miliar lima ratus lima puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

Surat Dakwaan Perkara Tukar Guling Aset Pemkab Seluma Berupa Tanah di Kelurahan Sembayat tahun 2008.
Surat Dakwaan Perkara Tukar Guling Aset Pemkab Seluma Berupa Tanah di Kelurahan Sembayat tahun 2008.

Adapun dakwaan terhadap para terdakwa yaitu. Pertama, primair. Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair, pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atau kedua, Pasal 12 Huruf I Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ***rls•ependi silalahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.