![]() |
54 unit Rukan, 3 lapis yang berada dijalan Pejagalan Raya No 62 Kelurahan Pakojan, Tambora dibongkar paksa oleh petugas Sudin Penataan Kota Jakbar. |
JAKARTA, HR – Kepala Suku Dinas (Kasudin) Penataan Kota Adminitrasi Jakarta Barat Marbin Hutajulu, Selasa (16/6) membongkar bangunan yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), diatas lahan Prasarana Hijau Umum (PHU).
Sedikitnya 54 unit Rumah Kantor (Rukan), bertingkat 3lapis yang berada dijalan Pejagalan Raya No 62 Kelurahan Pakojan, Tambora dibongkar paksa oleh petugas Sudin Penataan Kota Jakbar. Bangunan tersebut dibongkar dengan mengunakan dua alat berat excavator hingga roboh.
Sempat terjadi protes dari warga sekitar, agar bangunan tersebut tidak dibongkar dan akan membongkarnya sendiri. Mereka menilai petugas tidak memiliki hati nurani, membongkar paksa tanpa memberi kesempatan apapun pada pemilik bangunan.
“Pak kalau bisa stop dulu pembongkaran ini, biar nanti kita bongkar sendiri. Kalau dihancurkan semuanya kerugiannya tidak sedikit,” ujar warga sekitar.
Akan tetapi petugas tidak memperdulikan, pembongkaran tetap dilanjutkan sampai hancur bahkan rubuh karena sudah jelas-jelas tidak memiliki IMB.
Kasudin Dinas Penataan Kota Jakbar Marbin Hutajulu mengatakan, “bangunan Rukan tersebut tidak mengantongi IMB dan berdiri diatas lahan PHU, yang seharusnya menjadi lahan resapan air. Pihaknya sebelumnya, telah menyegelnya tahun 2014 lalu dan memberi kesempatan pada pemilik agar mengurus ijin. Akan tetapi pemilik mengabaikan, bahkan pembangunannya berjalan terus hingga finising sampai sekarang ini,” jelas Marbin didampingi Kepala Seksi Dinas Penataan Kota Fajar.
Marbin Berharap, khusus warga Jakbar agar patuh pada Perda dan Pergub DKI. Dengan demikian keasrian dan kelarasan wilayah Jakbar ini sesuai dengan rencana Tata Ruang Jakbar.
“Yang jelas, jika memang lahan itu tak sesuai dengan peruntukan tentunya dilarang medirikan bangunan, pemilik lahan sebelum membangun hendaknya mengecek atau mencari informasi di Seksi Tata Ruang maupun P2B kecamatan setempat,” Jelas Marbin. ■ didit/k