Yayat Surya Purnadi: Mohamad Kalibi Pemilik Tanah Sah, Sebab Ada Sertifikat

oleh -33 Dilihat

JAKARTA, HR – Sidang Pimpinan Ketua Majelis Adam Ponto SH MH, dan Kuasa tergugat Intervensi. Yayat Surya Purnai, SH MH CPL. Yayat kuasa hukum penggugat I dan II intervensi menyerahkan nota kesimpulannya kepada majelis.

Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara agar menyatakan tanah lebih kurang 7.168 M2 yang terletak di Jalan Kramat Raya, Rt 007/05, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara merupakan milik sah kliennya.Mohamad KALIBI. Yang sudah memiliki Sertifikat.

“Menyatakan penggugat I intervensi (M. Kalibi) dan penggugat II intervensi (Siti Muthmainah) sebagai pemilik tanah yang sah atas bidang tanah seluas kurang lebih 7.168 M2 di Jalan Kramat Raya, Rt 007/05, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara,” jelas Yayat Surya Purnadi, SH MH CPL; Indra Kasyanto, SH; dan Fadel Muhammad, SH, kuasa hukum Mohamad Kalibi dan Siti Muthmainah dalam nota kesimpulannya yang disampaikan kepada majelis hakim yang diketuai R.A. Ponto, SH MH, Selasa (16/2/2021).

Yayat mengungkapkan bahwa kliennya memiliki dasar yang sah atas tanah tersebut yakni dengan sertifikat hak pakai No. 248/Tugu Utara, surat ukur No. 00066/Tugu Utara/2012 atas nama Mohamad KALIBI seluas 2.998 M2; dan sertifikat hak pakai No. 247/Tugu Utara, surat ukur No. 00067/Tugu Utara/2012 atas nama Siti Muthmainah seluas 2.402 M2.
“Sedangkan sisa seluas 1.768 M2 belum dimohonkan sertifikat,” terang Yayat.

Disebut Yayat, kliennya memiliki tanah itu juga sudah melalui proses dan prosedur yang berlaku.
“Sesuai dengan PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,” ujarnya.

Suasana persidangan.

Sementara, proses hibah yang dilakukan Mohamad. Kalibi kepada Siti Muthmainah, diutarakan Yayat, telah beralasan dengan hukum.
“Itu sudah sah menurut hukum,” jelasnya lagi.

Di kesimpulannya, Yayat juga menegaskan bahwa Mamat Tristianto (orang tua tergugat I – VII) tidak mempunyai hak untuk mengoperkan atau menjual tanah a quo (tanah sengketa-red) baik kepada penggugat maupun tergugat VIII (Hadi Wijaya).

“Karena tidak mempunyai dasar hukum sama sekali terhadap surat-surat garapan sebagai bukti hak terhadap tanah a quo,” katanya.

Dia pun menyinggung soal salinan putusan PN Jakarta Utara tertanggal 26 Juni 1988 yang menyatakan tergugat I – VII terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat-surat garapan.

“Dengan demikian surat garap yang dimiliki Mamat Tristianto (orang tua tergugat I – VII) tidak sah, serta merta turut membatalkan akta pemindahan dan pengoperan hak No. 14 tanggal 1 Juli 1996 yang dibuat di hadapan Elliza,SH, notaris pengganti H Asmawel Amin,SH, antara Mamat Tristianto selaku penjual dengan Hadi Wijaya selaku pembeli tanah a quo,” tambah Yayat.

Berdasarkan pertimbangan hukum setelah dihubungkan dengan dalil gugatan intervensi, jawaban penggugat, dan tergugat I – VII, serta dihubungkan pula dengan bukti-bukti surat dan keterangan saksi fakta dan ahli di persidangan, lanjut Yayat, pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk menolak semua eksepsi tergugat. “Kecuali hal-hal yang dinyatakan secara tegas kebenarannya,” ujar Yayat.

Keikutsertaan penggugat I dan II intervensi dalam perkara itu, Yayat beralasan karena kliennya mempunyai kepentingan hukum. Jadi menurutnya sudah seharusnya hak itu dipertahankan pada sengketa tanah antar pihak lain.

“Karena Kantor Pertanahan Jakarta Utara telah menerbitkan sertifikat hak pakai, surat ukur atas nama Mohamad. Kalibi seluas 2.998 M2; dan sertifikat hak pakai, surat ukur atas nama Siti Muthmainah seluas 2.402 M2, telah membuktikan bahwa kepemilikan tanah a quo bersifat konkrit dan final yang telah menimbulkan akibat hukum bagi pemegang haknya,” pungkas Yayat.

Dalam perkara ini, Mohamad. Kalibi bertindak sebagai penggugat I intervensi, dan penggugat II intervensi adalah Siti Muthmainah. Mereka melawan M Rawi Susanto sebagai penggugat, ahli waris alm. H Mamat Tristianto (Agus Mujiman dkk) sebagai tergugat I – VII, dan Hadi Wijaya sebagai tergugat VIII. nen

Thumbnail

Ahli Waris Usman bin Misin Harap Pengadilan Tinggi DKJ Beri Putusan Adil dalam Sengketa Tanah

JAKARTA, Indonesian News – Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) saat ini tengah menangani […] The post Ahli Waris Usman...

Indonesian News
Thumbnail

Ajax Tumbangkan Feyenoord 3-2 dalam Pertandingan Menegangkan

JAKARTA, Indonesian News – Pertandingan derby yang selalu ditunggu-tunggu antara Ajax dan Feyenoord kembali menyuguhkan […] The post Ajax Tumbangkan Feyenoord...

Indonesian News
Thumbnail

Go Ahead Eagles Tumbangkan FC Twente 2-1

JAKARTA, Indonesian News – Pertandingan sengit di De Adelaar Stadion pada hari Minggu lalu mempertemukan […] The post Go Ahead Eagles...

Indonesian News
Thumbnail

Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi: Pers Harus Independen dan Berani Suarakan Kebenaran

  JAKARTA – Anggota Dewan Penasehat Forum Pemred Media Siber Indonesia (SMSI), Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi, yang juga Tenaga...

OK Jakarta
Thumbnail

Dukung HPN 2025 Pokja PWI dan Kejari Jaktim Perkuat Kolaborasi

Dukung HPN 2025 Pokja PWI dan Kejari Jaktim Perkuat Kolaborasi Artikel Dukung HPN 2025 Pokja PWI dan Kejari Jaktim Perkuat...

OK Jakarta
Thumbnail

Barikade Gus Dur Desak Menteri Bahlil Segera Dicopot, Menyusahkan Masyarakat 

    JAKARTA – Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mekakukan unjuk rasa di Kantor Kementerian Energi...

OK Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.