Yayat Surya Purnadi: Mohamad Kalibi Pemilik Tanah Sah, Sebab Ada Sertifikat

oleh -30 Dilihat

JAKARTA, HR – Sidang Pimpinan Ketua Majelis Adam Ponto SH MH, dan Kuasa tergugat Intervensi. Yayat Surya Purnai, SH MH CPL. Yayat kuasa hukum penggugat I dan II intervensi menyerahkan nota kesimpulannya kepada majelis.

Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara agar menyatakan tanah lebih kurang 7.168 M2 yang terletak di Jalan Kramat Raya, Rt 007/05, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara merupakan milik sah kliennya.Mohamad KALIBI. Yang sudah memiliki Sertifikat.

“Menyatakan penggugat I intervensi (M. Kalibi) dan penggugat II intervensi (Siti Muthmainah) sebagai pemilik tanah yang sah atas bidang tanah seluas kurang lebih 7.168 M2 di Jalan Kramat Raya, Rt 007/05, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara,” jelas Yayat Surya Purnadi, SH MH CPL; Indra Kasyanto, SH; dan Fadel Muhammad, SH, kuasa hukum Mohamad Kalibi dan Siti Muthmainah dalam nota kesimpulannya yang disampaikan kepada majelis hakim yang diketuai R.A. Ponto, SH MH, Selasa (16/2/2021).

Yayat mengungkapkan bahwa kliennya memiliki dasar yang sah atas tanah tersebut yakni dengan sertifikat hak pakai No. 248/Tugu Utara, surat ukur No. 00066/Tugu Utara/2012 atas nama Mohamad KALIBI seluas 2.998 M2; dan sertifikat hak pakai No. 247/Tugu Utara, surat ukur No. 00067/Tugu Utara/2012 atas nama Siti Muthmainah seluas 2.402 M2.
“Sedangkan sisa seluas 1.768 M2 belum dimohonkan sertifikat,” terang Yayat.

Disebut Yayat, kliennya memiliki tanah itu juga sudah melalui proses dan prosedur yang berlaku.
“Sesuai dengan PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,” ujarnya.

Suasana persidangan.

Sementara, proses hibah yang dilakukan Mohamad. Kalibi kepada Siti Muthmainah, diutarakan Yayat, telah beralasan dengan hukum.
“Itu sudah sah menurut hukum,” jelasnya lagi.

Di kesimpulannya, Yayat juga menegaskan bahwa Mamat Tristianto (orang tua tergugat I – VII) tidak mempunyai hak untuk mengoperkan atau menjual tanah a quo (tanah sengketa-red) baik kepada penggugat maupun tergugat VIII (Hadi Wijaya).

“Karena tidak mempunyai dasar hukum sama sekali terhadap surat-surat garapan sebagai bukti hak terhadap tanah a quo,” katanya.

Dia pun menyinggung soal salinan putusan PN Jakarta Utara tertanggal 26 Juni 1988 yang menyatakan tergugat I – VII terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat-surat garapan.

“Dengan demikian surat garap yang dimiliki Mamat Tristianto (orang tua tergugat I – VII) tidak sah, serta merta turut membatalkan akta pemindahan dan pengoperan hak No. 14 tanggal 1 Juli 1996 yang dibuat di hadapan Elliza,SH, notaris pengganti H Asmawel Amin,SH, antara Mamat Tristianto selaku penjual dengan Hadi Wijaya selaku pembeli tanah a quo,” tambah Yayat.

Berdasarkan pertimbangan hukum setelah dihubungkan dengan dalil gugatan intervensi, jawaban penggugat, dan tergugat I – VII, serta dihubungkan pula dengan bukti-bukti surat dan keterangan saksi fakta dan ahli di persidangan, lanjut Yayat, pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk menolak semua eksepsi tergugat. “Kecuali hal-hal yang dinyatakan secara tegas kebenarannya,” ujar Yayat.

Keikutsertaan penggugat I dan II intervensi dalam perkara itu, Yayat beralasan karena kliennya mempunyai kepentingan hukum. Jadi menurutnya sudah seharusnya hak itu dipertahankan pada sengketa tanah antar pihak lain.

“Karena Kantor Pertanahan Jakarta Utara telah menerbitkan sertifikat hak pakai, surat ukur atas nama Mohamad. Kalibi seluas 2.998 M2; dan sertifikat hak pakai, surat ukur atas nama Siti Muthmainah seluas 2.402 M2, telah membuktikan bahwa kepemilikan tanah a quo bersifat konkrit dan final yang telah menimbulkan akibat hukum bagi pemegang haknya,” pungkas Yayat.

Dalam perkara ini, Mohamad. Kalibi bertindak sebagai penggugat I intervensi, dan penggugat II intervensi adalah Siti Muthmainah. Mereka melawan M Rawi Susanto sebagai penggugat, ahli waris alm. H Mamat Tristianto (Agus Mujiman dkk) sebagai tergugat I – VII, dan Hadi Wijaya sebagai tergugat VIII. nen

Thumbnail

5 Langkah Ampuh Meningkatkan Produktivitas Kerja dengan Teknologi Terbaru di Tahun 2025

https://harapanrakyatonline.com/feed INDONESIANNEWS.id – Di dunia yang terus berkembang, teknologi menjadi kunci utama dalam meningkatkan produktivitas kerja. […] Artikel 5 Langkah Ampuh...

Indonesian News
Thumbnail

192 Anak di Nagekeo Terima Bantuan Dana Pendidikan dari PLAN Internasional

https://harapanrakyatonline.com/feed NAGEKEO, IN – Yayasan PLAN Internasional Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan anak-anak Indonesia […] Artikel 192 Anak di...

Indonesian News
Thumbnail

Pj Gubernur NTT Andriko Noto Susanto Kunjungi Kabupaten Nagekeo

https://harapanrakyatonline.com/feed NAGEKEO, IN – Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), dr. Andriko Noto Susanto, SP, […] Artikel Pj Gubernur NTT...

Indonesian News
Thumbnail

Pemanfaatan Kekayaan Intelektual, Krisnayanto: Universitas adalah Hulu dari KI

Pemanfaatan Kekayaan Intelektual, Krisnayanto: Universitas adalah Hulu dari KI Artikel Pemanfaatan Kekayaan Intelektual, Krisnayanto: Universitas adalah Hulu dari KI pertama...

OK Jakarta
Thumbnail

Ada Pergub Baru yang Perketat Aturan ASN Kawin Lagi, atau Cerai

JAKARTA–Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang...

OK Jakarta
Thumbnail

El Centro Spa di Duga Kuat Tempat Prostitusi

JAKARTA – El Centro Spa Sebuah tempat, yang diduga menjadi tempat berkumpulnya para lelaki hidung belang, yang terletak di Jl....

OK Jakarta
Thumbnail

Dukung Ciptakan SDM Unggul, PWI Pusat dan Universitas Sahid Jakarta Jalin Kerja Sama

JAKARTA, MF – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Universitas Sahid Jakarta resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk menjalin kerja...

Media Focus
Thumbnail

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Siap Kawal Hari Pers Nasional 2025 di Kalsel

BANJARMASIN, MF – Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang akan digelar pada 10 – 13 Februari di Banjarmasin dan Banjarbaru...

Media Focus
Thumbnail

Jalan Berlubang di Kawasan MM2100, Pemda Bekasi Diduga Abaikan Keluhan Warga

KABUPATEN BEKASI, MF – Jalan rusak parah di kawasan industri MM2100, tepatnya di sepanjang Jalan Sumbawa, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,...

Media Focus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.