JAKARTA, HR – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menetapkan dua tersangka korupsi alat fitness di beberapa GOR di Jakarta Barat. Dua orang tersangka itu diduga melakukan mark up alat fitnes dan merugikan negara Rp 3 miliar.
Reda Manthovani |
“Penyidik Kejari Jakbar telah menetapkan tersangka sebanyak 2 orang yaitu PPK (pejabat pembuat komitmen) inisial EB dan rekanan dengan inisial CH,” ujar Kepala Kejari Jakbar, Reda Manthovani, kepada media Jumat lalu (9/9/2016).
Disebutkan, pengadaan alat fitnes dari beberapa item diduga kuat penyusunan HPS-nya di mark up, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 3 miliar.
Pembelian alat fitnes tersebut senilai Rp 3,8 miliar untuk tahun anggaran 2013. Tetapi pada kenyataan yang dibeli hanya sekitar Rp 800 jutaan. Saat ini sedang dilakukan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baru-baru ini, Kamis (8/9), penyidik Kejari Jakbar melakukan penggeledahan di GOR Grogol. Penyidik menginventaris dan mengecek alat-alat fitness yang dalam pengadaanya diduga terjadi tindak pidana korupsi.
Penyidik juga menyita beberapa dokumen terkait dengan pengadaan tersebut. Kasie Pidsus Choirun Parapat dan Kasie Intel Teguh Ananto turut melakukan penggeledahan ini.
Penetapan kedua tersangka korupsi ini, apakah ini yang pertama ditetapkan semenjak Reda Manthovani menjabat Kajari Jakbar atau sudah pernah ada sebelumnya. Karena baru kali ini diketahui dipublikasikan kepada publik. jt
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});