JAKARTA, HR – Pedangdut Imam S Arifin disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dalam kasus Narkotika, Senin kemarin. Terdakwa diduga melanggar pasal 112 ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2009.
Imam S Arifin |
Terdakwa diadili karena mengonsumsi sabu di salah satu kamar apartemen kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Sabtu (27/8/2016) lalu.
Terdakwa ditangkap di kamar nomor 03, lantai 17 Tower Selatan Apartemen Crysan, Jalan Rajawali Selatan, Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Polisi dari Polres Jakbar menemukan paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu sebanyak 0,36 gram, satu buah bong dari botol dot bayi, sedotan dan satu buah cangklong alat hisap sabu.
Kuasa hukum terdakwa Imam S Arifin, Wahyu Saputro SH dari Posbakumadin mengatakan, bahwa kliennya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Disepakati bahwa pada persidangan berikutnya, dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dari polisi. jt
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});