Korupsi Pasar Panjallingan Memasuki Babak Baru

oleh -28 Dilihat
oleh

MAROS, HR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi Pasar Panjallingan, Kecamatan Bontoa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,6 miliar, Rabu (13/02/2019).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Dhevid Setiawan membenarkan bahwa pihaknya kembali melakukan pengembangan kasus. Sebab menurutnya tidak mungkin kasus yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah hanya di lakukan dua orang. Ia curiga masih ada oknum lain yang terlibat.

“Kami curiga masih ada oknum lain yang terlibat, kami akan lanjutkan pengusutan untuk mengungkap keterlibatan oknum lain tersebut”, terangnya.

Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, pasti akan kami seret. Tapi harus melalui berbagai proses,” tambah Dhevid.

Seperti di ketahui kasus dugaan korupsi itu telah menyeret dua nama, yaitu mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Kopumdag) Maros, Syamsir dan Direktur CV Umrah Utama, Nasir. Keduanya saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Mandai.

Dugaan keterlibatan pihak lain terungkap setelah mendengar keterangan rekanan. Oknum tersebut diduga berasal dari pihak kepolisian, ia merupakan penyuplai dana CV Umrah Utama.

Oknum tersebut diketahui sering melakukan pemantauan pengerjaan saat pengerjaan pasar masih berlangsung.

Awal mula pengusutan Kasus Pasar Panjalingan tersebut saat Kasi Intel Kejari Maros dijabat oleh Muh Adib. Pengusutan di lakukan Kejari terhadap proyek senilai Rp 1,6 miliar itu lantaran pasar yang di jadwalkan rampung tahun 2017, tidak selesai tepat waktu.

Bahkan pengerjaanya di nilai asal-asalan. Pasalnya lapak dan lantainya sudah hancur padahal masih dalam proses pembangunan. Meski di pasangi garis oleh Kejari, kontraktor tetap nekat memperbaiki bangunannya.

Senada dengan Dhevid,  Kepala Kejari Ingratubun mengaku sudah menetapkan mantan Kadis Kopumdag, Syamsir dan rekanan bernama Nasir sebagai tersangka sejak tanggal 3 Desember 2018 silam.

“Kami tahan keduanya setelah dinilai sudah memiliki cukup bukti. Kami tetapkan keduanya sebagai tersangka pada 3 Desember lalu pada kasus pasar Panjallingang,” kata Ingratubun.

Untuk di ketahui Syamsir sempat mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 300 juta dari total kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar. Namun hal tersebut tidak berarti proses hukum di hentikan, karena pengembalian tersebut tidak menghilangkan unsur pidana yang di lakukannya.

“Ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp 300 juta dari saudara S (Syamsir). Tapi itu tidak menghilangkan unsur pidananya. Kami pastikan siapapun yang terlibat pasti akan terseret,” bebernya.

“Sementara itu keterlibatan orang ketiga sementara kita dalami. Kalau keterangan mengarah ke dia (oknum) kita seret juga. Siapapun itu, tidak ada masalah selama dia terbukti”, terang Ingratubun.

.Walau demikian, menurutnya penegakan hukum tidak bisa dipandang sebagai industri dengan menetapkan tersangka sebanyak-banyak. Tapi harus ada efek jerah kepada pelaku.

Untuk pengembangan kasus tersebut, berbagai saksi telah diperiksa Kejari, diantaranya Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Kopumdag), Frans Johan. Selain itu Kejari juga memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), rekanan atau kontraktor dan tim Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over (PHO).  Hamzan

Thumbnail

Saldo Dana Gratis 18 Januari 2025

Pada Sabtu, 18 Januari 2025, pengguna aplikasi dompet digital DANA memiliki kesempatan untuk mendapatkan saldo […] The post Saldo Dana Gratis...

Indonesian News
Thumbnail

Palestina Siap Kelola Jalur Gaza Pasca Gencatan Senjata Hamas-Israel

INDONESIANNEWS.ID – Pemerintah Palestina menyatakan kesiapan penuh untuk mengambil alih pemerintahan di Jalur Gaza setelah […] The post Palestina Siap Kelola...

Indonesian News
Thumbnail

5 Langkah Ampuh Meningkatkan Produktivitas Kerja dengan Teknologi Terbaru di Tahun 2025

INDONESIANNEWS.id – Di dunia yang terus berkembang, teknologi menjadi kunci utama dalam meningkatkan produktivitas kerja. […] The post 5 Langkah Ampuh...

Indonesian News
Thumbnail

Pokja PWI Jaksel Berikan Bantuan Tas Buku dan Pensil, Kepada Puluhan Anak Yatim Kel Pesanggrahan

JAKARTA – Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia Wali Kota Jakarta Selatan memberikan bantuan perlengkapan sekolah berupa tas, buku dan...

OK Jakarta
Thumbnail

Pemanfaatan Kekayaan Intelektual, Krisnayanto: Universitas adalah Hulu dari KI

Pemanfaatan Kekayaan Intelektual, Krisnayanto: Universitas adalah Hulu dari KI Artikel Pemanfaatan Kekayaan Intelektual, Krisnayanto: Universitas adalah Hulu dari KI pertama...

OK Jakarta
Thumbnail

Ada Pergub Baru yang Perketat Aturan ASN Kawin Lagi, atau Cerai

JAKARTA–Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang...

OK Jakarta
Thumbnail

Dukung Ciptakan SDM Unggul, PWI Pusat dan Universitas Sahid Jakarta Jalin Kerja Sama

JAKARTA, MF – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Universitas Sahid Jakarta resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk menjalin kerja...

Media Focus
Thumbnail

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Siap Kawal Hari Pers Nasional 2025 di Kalsel

BANJARMASIN, MF – Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang akan digelar pada 10 – 13 Februari di Banjarmasin dan Banjarbaru...

Media Focus
Thumbnail

Jalan Berlubang di Kawasan MM2100, Pemda Bekasi Diduga Abaikan Keluhan Warga

KABUPATEN BEKASI, MF – Jalan rusak parah di kawasan industri MM2100, tepatnya di sepanjang Jalan Sumbawa, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,...

Media Focus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.