Jaksa Kejari Kabupaten Bogor Kerab Pertontonkan Tuntutan Ringan, JAMwas Kejagung Diminta Turun Tangan

oleh -72 Dilihat

CIBINONG, HR – Maraknya praktik usaha ilegal, penyalahgunaan barang subsidi pemerintah dalam kurun waktu satu tahun terakhir, yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bogor, Jawa Barat, disinyalir imbas dari kinerja Jaksa, yang menangani perkara pidana Minyak Dan Gas Bumi (Migas) penyelewengan BBM subsidi dan pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg Subsidi ke Non Subsidi, kerab memberikan “Kado” hukuman ringan terhadap para pelaku.

Pasalnya, sejumlah perkara pidana komplotan mafia Minyak dan Gas Bumi (Migas), penyelewengan barang subsidi, Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite dan juga pengoplos LPG 3 kyg Subsidi ke Non Subsidi ukuran 12 Kg, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Jawa Barat, hampir seluruhnya tuntutan ringan, dan berujung pada vonis ringan oleh sang pengadil di PN Cibinong, menjadi perbincangan hangat di publik.

Penelusuran wartawan Harapan Rakyat, di laman SIPP PN Cibinong, sejumlah perkara mafia Migas, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab.Bogor, setahun terakhir yang diduga “Dimainkan” Jaksa Penuntut Umum (PU) Kejari Cibinong, yang berimbas pada tuntutan ringan dan super ringan diantaranya.

Perkara nomor.715/Pid.Sus-LH/2024/PN Cib, dengan terdakwa Tatang Bin Rahili, penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Pertalite dan Solar, hasil pengungkapan kasus oleh Muhammad Rizki Kurniawan dan Al Keysal Chikal Anjasirna dan Piala Alqirom Weldan, anggota Kepolisian dari unit Tipidter Polres Bogor, Jawa Barat, 8 Oktober 2024 lalu, berikut barang bukti Solar dan Pertalite Subsidi yang ditimbun di garasi rumah terdakwa.

Kajari Kabupaten Bogor.
Kajari Kabupaten Bogor.

Terdakwa Tatang bin Rahili, diamankan di Kampung Gede RT 03 RW 01 Desa Gunung Bunder II Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor sekira pukul 23.00 Wib, berawal terdakwa membeli BBM subsidi dari dua orang Iqbal dan Daden sebagai DPO dan membeli BBM, yang diberi penugasan pemerintah dari saudara Jujun alias Juned (DPO) lalu terdakwa menimbun dan menjual solar subsidi ke saudara Endang (DPO) dipenggilingan padi dan sejumlah truk pasir yang melintas dengan harga diatas harga subsidi.

Dugaan “Main Mata” terlihat dalam proses persidangan yang digelar secepat kilat. Persidangan perdana tanggal 19 Desember 2024, dan langsung agenda tuntutan tanggal 2 Januari 2025, berlanjut ke pembacaan putusan tanggal 9 Januari 2025.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juan Bangun Wicaksana dan Hazairin dari Kejari Kabupaten Bogor, terdakwa Tatang Bin Rahili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pasal 55 UU RI 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU No 6 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp 60 Miliar, penjara hanya dituntut 8 bulan penjara.

Oplosan Gas yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bogor.
Oplosan Gas yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bogor.

Parahnya lagi, penanganan kasus pidana pengolpos LPG 3 Kg ke Non Subsidi, terhadap komplotan mafia Migas No Perkara, 679-680/Pid.Sus-LH/2024/PN Cib yang tangani tiga Jaksa, Billie Adrian, Agung Setiawan dan Andi Muhammad Arief, hanya menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 9 bulan dan denda hanya Rp.1 juta subsider dua bulan kurungan. Anehnya lagi, satu unit roda empat pengangkut tabung gas dikembalikan ke terdakwa.

Berbagai skenario JPU sangat terlihat terang benderang dalam penanganan perkara ini. Pasalnya kasus pengoplosan yang sejatinya menjerat para pelaku pidana Migas khususnya pengoplos LPG 3 Kg ke Non Subsidi, dengan pasal berlapis diabaikan Penuntut Umum demi mencari celah “Kado” tuntutan ringan terhadap terdakwa.

Sebelumnya juga terjadi tuntutan ringan terhadap komplotan mafia migas,terdakwa Umbelin Pardosi Cs pengoplos LPG 3 Kg ke Non Subsidi No perkara 664/Pid.Sus-LH/2024/PN,Cib, yang ditangani empat JPU, diantaranya, Jesfry Agustinus Nadapdap, Sarifuddin, Eviyanto dan Agung Setiawan, hanya mengganjar para terdakwa hanya 1,6 tahun dan satu unit roda empat dirampas untuk negara.

Proses persidanganpun berlangsung secepat kilat, dari pembacaan dakwaan, berikut tuntutan langsung vonis. Bila dilihat dari jadwal persidangan yang hanya memakan waktu singkat, disinyalir Jaksa “Masuk Angin”.

Berkaca dari penanganan sejumlah perkara pidana migas yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, yang tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat, sebagaimana Visi Asta Cita, yang digaungkan Presiden Prabowo menjadi raport merah dalam dunia Peradilan.

Buruknya penanganan perkara pidana migas di Kejari Kabupaten Bogor, yang dikomandoi DR Irwanuddin Tadjuddin, menjadi pembincangan hangat di lapisan masyarakat.

Wartawan HR, menyambangi Kejari Kab Bogor, pada Rabu 8 Januari 2025, hingga berita ini diturunkan belum bisa ditemui.

Publikpun berharap kepada para petinggi di Kejaksaan Agung RI Khususnya Jaksa Agung Muda bidang pengawasan internal Jaksa yang dipimpin Rudy Margono, melakukan sidak ke Kejari Kabupaten Bogor, dan memanggil serta memerikas Kajari Kabupaten Bogor, yang ditenggarai “Tutup Mata” terkait penanganan sejumlah pidana migas dilingkungan kerja yang dipimpinnya. •lisbon sihombing /gonggom.s

Thumbnail

5 Langkah Ampuh Meningkatkan Produktivitas Kerja dengan Teknologi Terbaru di Tahun 2025

https://harapanrakyatonline.com/feed INDONESIANNEWS.id – Di dunia yang terus berkembang, teknologi menjadi kunci utama dalam meningkatkan produktivitas kerja. […] Artikel 5 Langkah Ampuh...

Indonesian News
Thumbnail

192 Anak di Nagekeo Terima Bantuan Dana Pendidikan dari PLAN Internasional

https://harapanrakyatonline.com/feed NAGEKEO, IN – Yayasan PLAN Internasional Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan anak-anak Indonesia […] Artikel 192 Anak di...

Indonesian News
Thumbnail

Pj Gubernur NTT Andriko Noto Susanto Kunjungi Kabupaten Nagekeo

https://harapanrakyatonline.com/feed NAGEKEO, IN – Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), dr. Andriko Noto Susanto, SP, […] Artikel Pj Gubernur NTT...

Indonesian News
Thumbnail

Ada Pergub Baru yang Perketat Aturan ASN Kawin Lagi, atau Cerai

JAKARTA–Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang...

OK Jakarta
Thumbnail

El Centro Spa di Duga Kuat Tempat Prostitusi

JAKARTA – El Centro Spa Sebuah tempat, yang diduga menjadi tempat berkumpulnya para lelaki hidung belang, yang terletak di Jl....

OK Jakarta
Thumbnail

Pj Gubri Bangga dan Dukung Penuh Perayaan HPN 2025 di Riau

PEKANBARU – Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2025 akan dirayakan di Provinsi Riau pada 6 hingga 9 Februari 2025 mendatang....

OK Jakarta
Thumbnail

Dukung Ciptakan SDM Unggul, PWI Pusat dan Universitas Sahid Jakarta Jalin Kerja Sama

JAKARTA, MF – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Universitas Sahid Jakarta resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk menjalin kerja...

Media Focus
Thumbnail

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Siap Kawal Hari Pers Nasional 2025 di Kalsel

BANJARMASIN, MF – Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang akan digelar pada 10 – 13 Februari di Banjarmasin dan Banjarbaru...

Media Focus
Thumbnail

Jalan Berlubang di Kawasan MM2100, Pemda Bekasi Diduga Abaikan Keluhan Warga

KABUPATEN BEKASI, MF – Jalan rusak parah di kawasan industri MM2100, tepatnya di sepanjang Jalan Sumbawa, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,...

Media Focus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.