Korupsi Pasar Panjallingan Memasuki Babak Baru

oleh -1.1K views
oleh

MAROS, HR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi Pasar Panjallingan, Kecamatan Bontoa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,6 miliar, Rabu (13/02/2019).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Dhevid Setiawan membenarkan bahwa pihaknya kembali melakukan pengembangan kasus. Sebab menurutnya tidak mungkin kasus yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah hanya di lakukan dua orang. Ia curiga masih ada oknum lain yang terlibat.

“Kami curiga masih ada oknum lain yang terlibat, kami akan lanjutkan pengusutan untuk mengungkap keterlibatan oknum lain tersebut”, terangnya.

Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, pasti akan kami seret. Tapi harus melalui berbagai proses,” tambah Dhevid.

Seperti di ketahui kasus dugaan korupsi itu telah menyeret dua nama, yaitu mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Kopumdag) Maros, Syamsir dan Direktur CV Umrah Utama, Nasir. Keduanya saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Mandai.

Dugaan keterlibatan pihak lain terungkap setelah mendengar keterangan rekanan. Oknum tersebut diduga berasal dari pihak kepolisian, ia merupakan penyuplai dana CV Umrah Utama.

Oknum tersebut diketahui sering melakukan pemantauan pengerjaan saat pengerjaan pasar masih berlangsung.

Awal mula pengusutan Kasus Pasar Panjalingan tersebut saat Kasi Intel Kejari Maros dijabat oleh Muh Adib. Pengusutan di lakukan Kejari terhadap proyek senilai Rp 1,6 miliar itu lantaran pasar yang di jadwalkan rampung tahun 2017, tidak selesai tepat waktu.

Bahkan pengerjaanya di nilai asal-asalan. Pasalnya lapak dan lantainya sudah hancur padahal masih dalam proses pembangunan. Meski di pasangi garis oleh Kejari, kontraktor tetap nekat memperbaiki bangunannya.

Senada dengan Dhevid,  Kepala Kejari Ingratubun mengaku sudah menetapkan mantan Kadis Kopumdag, Syamsir dan rekanan bernama Nasir sebagai tersangka sejak tanggal 3 Desember 2018 silam.

“Kami tahan keduanya setelah dinilai sudah memiliki cukup bukti. Kami tetapkan keduanya sebagai tersangka pada 3 Desember lalu pada kasus pasar Panjallingang,” kata Ingratubun.

Untuk di ketahui Syamsir sempat mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 300 juta dari total kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar. Namun hal tersebut tidak berarti proses hukum di hentikan, karena pengembalian tersebut tidak menghilangkan unsur pidana yang di lakukannya.

“Ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp 300 juta dari saudara S (Syamsir). Tapi itu tidak menghilangkan unsur pidananya. Kami pastikan siapapun yang terlibat pasti akan terseret,” bebernya.

“Sementara itu keterlibatan orang ketiga sementara kita dalami. Kalau keterangan mengarah ke dia (oknum) kita seret juga. Siapapun itu, tidak ada masalah selama dia terbukti”, terang Ingratubun.

.Walau demikian, menurutnya penegakan hukum tidak bisa dipandang sebagai industri dengan menetapkan tersangka sebanyak-banyak. Tapi harus ada efek jerah kepada pelaku.

Untuk pengembangan kasus tersebut, berbagai saksi telah diperiksa Kejari, diantaranya Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Kopumdag), Frans Johan. Selain itu Kejari juga memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), rekanan atau kontraktor dan tim Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over (PHO).  Hamzan

Tinggalkan Balasan