Kejati Bengkulu Hadirkan 10 Terdakwa dalam Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pembangunan Puskeswan

oleh -189 Dilihat
oleh

BENGKULU, HRKejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) memulai proses hukum terhadap 10 terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada perencanaan dan pembangunan fisik kegiatan rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2022. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (15/1/2025).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Paisol, S.H., menghadirkan seluruh terdakwa secara langsung, yakni Endang Sumantri (mantan Kepala Dinas Pertanian), Watler Gilbert Tampubolon (Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan), Eddy Pelita Putra (mantan Kabid Penyuluhan Pertanian), dan Mus Mulyanto (PNS Kota Bengkulu). Selain itu, enam pihak ketiga juga dihadirkan, yakni Dannitias Subarja (Wakil Direktur CV Elsafira Jaya), Nana Setiana (Direktur CV Bita Konsultan), Joni Woker (pelaksana pekerjaan dari CV Air Kertau), Ruben Artanto (konsultan CV Arch Studio), serta Durmika (Wakil Direktur CV Bayu Mandiri).

Pasal-Pasal yang Dikenakan

Dalam dakwaannya, JPU Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menyatakan bahwa sembilan terdakwa didakwa dengan Pasal 2 pada dakwaan primer dan Pasal 3 pada dakwaan subsider juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, terdakwa Mus Mulyanto dijerat Pasal 2 pada dakwaan primer dan Pasal 11 pada dakwaan subsider karena perannya sebagai broker dalam kasus ini.

“Para terdakwa kami dakwa dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing,” ujar JPU Arief Wirawan.

Kerugian Negara Capai Rp2,3 Miliar

Proyek yang menggunakan anggaran Rp4 miliar ini mencakup tiga kegiatan utama, yaitu tujuh pekerjaan fisik, tujuh perencanaan, dan tujuh pengawasan, dengan anggaran yang berbeda-beda. Dalam surat dakwaan, ditemukan adanya permintaan fee sebesar 25-30 persen untuk fisik, 12 persen untuk perencanaan, dan 15 persen untuk pengawasan oleh terdakwa Endang Sumantri, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar.

  • Beberapa pekerjaan dalam proyek ini yang tercantum dalam dakwaan, antara lain:
  • Pembangunan Puskeswan Kecamatan Talang Empat (Rp748.468.368)
  • Pembangunan Puskeswan Kecamatan Merigi Kelindang (Rp715.846.489)
  • Pembangunan Puskeswan Kecamatan Pematang Tiga (Rp717.662.567)
  • Rehabilitasi Puskeswan Kecamatan Pondok Kelapa (Rp295.251.293)
  • Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Merigi Kelindang (Rp461.889.000)
  • Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Pagar Jati (Rp447.995.857)
  • Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Taba Penanjung (Rp468.705.384)
  • Konsultansi Pengawasan Puskeswan dan Balai Penyuluhan Pertanian (Rp123.000.000).

Tidak Ada Eksepsi, Sidang Dilanjutkan ke Agenda Pembuktian

Dalam persidangan, penasihat hukum para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan. Oleh karena itu, persidangan akan langsung dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada pekan depan. JPU Kejati Bengkulu akan menghadirkan lebih dari 10 saksi untuk memberikan keterangan.

“Kami akan menghadirkan saksi-saksi sesuai dengan berkas perkara, terutama untuk membuktikan empat kegiatan fisik yang total loss dan tiga kegiatan yang menyebabkan kerugian negara,” tambah Arief.

Sidang ini menjadi bukti komitmen Kejati Bengkulu dalam menuntaskan kasus-kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Bengkulu. Kejati Bengkulu terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi menjaga integritas dan keadilan. rls/ependi silalahi

Thumbnail

Dari Imlek Menuju Ramadhan: Refleksi Seorang Tionghoa Indonesia

Saya mengambil ponsel dan membuka YouTube untuk sekadar bersantai sebelum tidur. Namun, sebuah video di […] The post Dari Imlek Menuju...

Indonesian News
Thumbnail

Pembekuan Profesi Advokat, Perbaikan atau Ancaman?

JAKARTA, Indonesian News – Baru-baru ini ramai di jagat media sosial dan para praktisi hukum […] The post Pembekuan Profesi Advokat,...

Indonesian News
Thumbnail

Wow! di Kantah ATR/BPN Jakut Diduga Tak Ada Bukti Pengambilan Sertifikat Tanah

JAKARTA, IN – Di kantor pertanahan (kantah) ATR/BPN Jakarta Utara diduga tidak ada bukti pengambilan […] The post Wow! di Kantah...

Indonesian News
Thumbnail

LSM GMBI Kawal Kasus Dugaan Sudin PRKP dan SDA Terkait Pengurangan Material

LSM GMBI Kawal Kasus Dugaan Sudin PRKP dan SDA Terkait Pengurangan Material Artikel LSM GMBI Kawal Kasus Dugaan Sudin PRKP...

OK Jakarta
Thumbnail

Komisi Informasi DKI Jakarta Dorong Ancol Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik

    JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan visitasi ke PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dalam rangka memberikan...

OK Jakarta
Thumbnail

Sudin CKTRP,Pelihara Oknum Calo Berkeliaran di Lantai 10 Blok B Gedung wali Kota JB

  JAKARTA – Kantor Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Barat yang terletak...

OK Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.