JAKARTA, HR – Ketua Majelis Hakim Jeferson Tarigan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yansen Dau menghadirkan saksi verbalisan (penyidik) didengarkan keterangan di persidangan, karena terdakwa membantah keterangannya di BAP saat pemeriksaan terdakwa di Pengedilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (23/11/16).
Terdakwa Mardiyono bin H Soewarto anggota Polres Pelabuhan Tg Priok ketika diperiksa mengatakan bahwa keteranganya dalam BAP ditandatangani dengan keadaan black. “Saat saya diperiksa dalam keadaan setengah sadar. Pikiran black. Apa yang dibilang penyidik ya, saya iakan saja,” ucap Mardiyono.
Terdakwa narkoba bekas Kanit Narkoba di Polres Pelabuhan Tg Priok itu juga mengatakan saat diperiksa tidak didampingi penasehat hukum. Terdakwa terkesan berusaha menggiring agar pemeriksaannya diarahkan menjadi korban penyalahguna narkoba. Padahal informan polisi penangkap mengatakan akan ada transaksi narkoba.
Terdakwa juga mempertanyakan penyidik Sat Narkoba Polres Jakarta Utara yang tidak menjadikan Deviska Apriyani tersangka, padahal Devista ditangkap bersama-sama dengan terdakwa di kamar 303 Hotel Ende Indah, Jakarta Utara. Menurut terdakwa, saat dites urine mereka berdua dinyatakan positif.
Terdakwa Madiyono bin Soewarto didakwa melanggar Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) , Jo Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti 1 kg narkotba jenis ganja dan 7 klip plastik kecil sabu.
Sebelumnya, saksi Husein anggota Sat Narkoba Polres Jakarta Utara yang dihadapkan ke persidangan sebagai saksi penangkap mengatakan bahwa tertangkapnya terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat. Selama 1 minggu melakukan observasi untuk menemukan keberadaan terdakwa baru pada tanggal (07/04/16) terdakwa Mardiyono ditangkap di kamar 303 Hotel Ende Indah, Jakarta Utara berdua dengan Deviska Apriani dalam keadaan teler.
Penggerebekan dengan mendobrak pintu kamar hotel terpaksa dilakukan setelah lebih dari 10 kali pintu diketok tetapi tidak dibuka: “Buka kami polisi”. Tetapi karena tidak dibuka buka, maka dilakukan pendobrakan pintu, kata Husein.
Setelah pintu terbuka lalu tim melakukan penggeledahan dan ditemukanlah Satu bungkus besar ganja ukuran 1 kg didalam lemari kamar hotel. Dan sejumlah lintingan ganja, bong dan sisa sabu-sabu diatas meja.
Kemudian dari dalam mobil terdakwa ditemukan 1 timbangan elektronik dan sejumlah klip sabu dari dalam tas yang ada didalam mobil kijang Inova milik terdakwa. Di persidangan terdakwa Mardiyono didampingi penasihat hukumnya Shinta Marghyana. thom
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});