Nilai 99.67, Pemkot Tangerang Berhasil Pertahankan Predikat Badan Publik Terbaik

oleh -123 Dilihat
oleh
TANGERANG, HR – Jika pepatah mengatakan mempertahankan lebih sulit daripada mendapatkan, hari ini, (Rabu 21/12) Pemkot Tangerang berhasil mempertahankan predikat sebagai Badan Publik Terbaik dalam Pelaksanaan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kategori Pemerintah Kab/ Kota di Provinsi Banten. Penganugerahan tersebut diterima oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Dadi Budaeri yang juga menjabat sebagai Pengarah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Tangerang. Tidak tanggung-tanggung, jumlah yang diperoleh mencapai 99.67, terpaut selisih 11 poin dengan Kab/ Kota di posisi di bawahnya.
“Alhamdulillah, ini merupakan kado akhir tahun bagi Pemkot, sekaligus bukti komitmen, khususnya kami di PPID, dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat”, Ujar Kabag Humas, Wahyudi Iskandar yang merupakan ex-officio PPID Pemkot Tangerang.
Usai menerima penghargaan, Sekretaris Daerah, Dadi Budaeri, berpesan agar tidak lantas berpuas diri dengan hasil yang diperoleh.
“Penghargaan bukan tujuan utama. Tugas sebagai PPID dalam memberikan pelayanan informasi adalah bagaimana masyarakat dapat memperoleh haknya dalam mendapat informasi dengan mudah. Itu hal yang lebih penting”, tekan Sekda.
Ajang Pemeringkatan Badan Publik merupakan bentuk evaluasi tahunan oleh Komisi Informasi (KI) Prov. Banten terhadap pelayanan informasi publik di lingkup Badan Publik di Provinsi Banten baik di tingkat SKPD maupun tingkat Pemerintah Daerah Kab/ Kota tingkat Provinsi Banten.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KI Provinsi Banten Hj. Rohimah, S.Ag., M.H. pada laporannya.
“Pemeringkatan Badan Publik Tahun 2016 ini menggunakan sistem penilaian baru sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) no. 5 tahun 2016 tentang Metode Evaluasi Badan Publik. Empat kategori penilaian menjadi poin utama yaitu menyajian, mengelola, mendokumentasikan informasi serta pelayanan informasi publik”, jelas Rohimah.
Sementara itu, mewakili Plt. Gubernur Banten, Asisten II Provinsi Banten, Neng Nurcahyati berpesan dalam sambutannya agar dengan dilaksanakannya monev dab pemeringkatan ini, Badan publik dapat makin memahami kewajibannya dalam melaksanakan amanat Undang-Undang KIP. haryo/hms


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Thumbnail

Ahli Waris Usman bin Misin Harap Pengadilan Tinggi DKJ Beri Putusan Adil dalam Sengketa Tanah

JAKARTA, Indonesian News – Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) saat ini tengah menangani […] The post Ahli Waris Usman...

Indonesian News
Thumbnail

Ajax Tumbangkan Feyenoord 3-2 dalam Pertandingan Menegangkan

JAKARTA, Indonesian News – Pertandingan derby yang selalu ditunggu-tunggu antara Ajax dan Feyenoord kembali menyuguhkan […] The post Ajax Tumbangkan Feyenoord...

Indonesian News
Thumbnail

Go Ahead Eagles Tumbangkan FC Twente 2-1

JAKARTA, Indonesian News – Pertandingan sengit di De Adelaar Stadion pada hari Minggu lalu mempertemukan […] The post Go Ahead Eagles...

Indonesian News
Thumbnail

Diduga Mantan Suami Palsukan Akta Perkawinan, Mantan Istri Ajukan PK ke MA

Diduga Mantan Suami Palsukan Akta Perkawinan, Mantan Istri Ajukan PK ke MA Artikel Diduga Mantan Suami Palsukan Akta Perkawinan, Mantan...

OK Jakarta
Thumbnail

Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi: Pers Harus Independen dan Berani Suarakan Kebenaran

  JAKARTA – Anggota Dewan Penasehat Forum Pemred Media Siber Indonesia (SMSI), Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi, yang juga Tenaga...

OK Jakarta
Thumbnail

Dukung HPN 2025 Pokja PWI dan Kejari Jaktim Perkuat Kolaborasi

Dukung HPN 2025 Pokja PWI dan Kejari Jaktim Perkuat Kolaborasi Artikel Dukung HPN 2025 Pokja PWI dan Kejari Jaktim Perkuat...

OK Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.