JAKARTA, HR – Sejumlah 20 orang wanita Warga Negara Asing (WNA) yang dirazia Imigrasi Jakarta Barat ternyata berasal dari Vietnam, Thailand dan Tiongkok. Mereka diamankan petugas dari sejumlah tempat huburan malam dan hunian kos di Jakarta Barat.
Razia tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil pengembangan operasi rutin yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, dalam ranggka pengawasan orang asing.
“Dalam razai kali ini kita amankan 15 orang Vietnam, 3 Thailand, dan 2 dari Tiongkok,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barata (Jakbar) Abdul Rahman saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Jalan Pinangsia, Tamansari, Jakbar, Sabtu (7/1).
Abdul Rahman mejelaskan WNA yang terjaring razia diduga berprofesi sebagai pemandu karaoke, terapis, penari telanjang, dan pekerja seks komersil (PSK) dengan tarif 1,5 – 5 juta.
“Yang terkena operasi ini berusia 19-40 tahun. Mereka datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan,” ujarnya
Dalam razia tersebut, kantor imigrasi Jakarta Barat juga mengamankan barang bukti 20 paspor, telepon genggam, dan alat kontrasepsi. Mereka yang terjaring akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Mulai Senin (9/1) akan kita periksa lagi. Kami belum tahu siapa yang membawa mereka ke sini. Selanjutnya, bisa saja mereka dideportasi atau kena ancaman pidana maksimal 5 tahun maupun denda Rp 500 juta,” tambahnya.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal yang diduga dilanggar para WNA ini adalah pasal 122, yaitu penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian. thom
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});