TAKALAR, HR — Pengalokasian anggaran sebesar Rp6,7 miliar untuk 86 desa di Kabupaten Takalar menjadi sorotan Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat. Anggaran tersebut dipertanyakan karena diduga tidak melalui pembahasan formal bersama legislatif.
Persoalan ini mencuat setelah sejumlah anggota Banggar DPRD Takalar menyebut alokasi anggaran tersebut tidak pernah masuk dalam agenda pembahasan Banggar. Mereka mempertanyakan kemunculan anggaran yang dinilai belum melalui pembahasan dan kajian bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.
Banggar DPRD Takalar pun mempertanyakan sumber serta dasar hukum pengalokasian dana tersebut. Mereka menilai setiap pergeseran maupun pengalokasian anggaran daerah yang bersumber dari APBD harus mengikuti mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Terlebih, anggaran itu menyangkut 86 desa yang nantinya berpotensi menjadi penerima sekaligus pengguna dana.
DPRD Kabupaten Takalar menyatakan akan memanggil pihak terkait, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), untuk meminta penjelasan mengenai asal-usul anggaran Rp6,7 miliar tersebut.
Melalui klarifikasi itu, Banggar ingin mengetahui sumber dana, dasar hukum pengalokasian, serta mekanisme yang digunakan hingga anggaran tersebut masuk dalam postur keuangan daerah.
Banggar juga mengingatkan agar seluruh proses penganggaran mengikuti regulasi yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan memastikan pengelolaan APBD berjalan transparan serta akuntabel.
DPRD Takalar menyatakan akan mengawal persoalan ini hingga memperoleh penjelasan resmi dari pihak pemerintah daerah.
