MAJALENGKA, HR — Polres Majalengka menyelesaikan kasus dugaan pengeroyokan di wilayah Kecamatan Majalengka Kota melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Penyelesaian tersebut tercapai setelah pihak korban dan keluarga tersangka sepakat berdamai serta saling memaafkan.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas AKP Yayan Suripna, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari persoalan penggunaan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong.
Saat itu, korban melintas menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan warga. Salah seorang terduga pelaku kemudian melemparkan puntung rokok ke arah korban.
Merasa mendapat perlakuan tersebut, korban memutar balik kendaraannya dan mendatangi para terduga pelaku. Adu mulut pun terjadi hingga akhirnya berujung pada aksi pengeroyokan.
“Alhamdulillah, kasus kesalahpahaman tersebut berakhir dengan damai melalui restorative justice sesuai arahan Bapak Kapolres Majalengka,” ujar AKP Udiyanto dalam konferensi pers, Rabu (4/11/2026).
AKP Udiyanto menjelaskan, penyidik menerapkan mekanisme restorative justice setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai dan menyatakan tidak saling menuntut.
Ia menyebut penyelesaian tersebut mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ancaman pidana di bawah lima tahun serta kesepakatan antara pihak korban dan tersangka beserta keluarga masing-masing.
“Kami dari Polres Majalengka dalam kasus ini melakukan restorative justice. Dasarnya memang kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai dan tidak saling menuntut. Aturannya sendiri memang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan adanya kesepakatan damai antara pelaku maupun korban beserta keluarga masing-masing,” pungkasnya.
Dalam proses perdamaian tersebut, keluarga tersangka berinisial A dan keluarga korban berinisial D saling memaafkan di hadapan Kasat Reskrim Polres Majalengka.
Kedua belah pihak juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang dapat memicu perselisihan serupa.
Perwakilan keluarga korban, Dedi, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Majalengka beserta jajaran Satreskrim atas penyelesaian perkara tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Majalengka dan jajaran Satreskrim Polres Majalengka. Kasus kesalahpahaman ini berakhir damai, ini semua berkat Bapak Kapolres,” ujar Dedi.
Melalui penyelesaian secara restoratif ini, Polres Majalengka berharap kedua belah pihak dapat mengambil pelajaran dari peristiwa tersebut dan menjaga hubungan baik setelah perdamaian tercapai.
