Polres Majalengka Tangkap Dua Pelaku Curat Asal Indramayu

MAJALENGKA, HR — Satreskrim Polres Majalengka berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kabupaten Majalengka. Polisi menangkap dua tersangka asal Kabupaten Indramayu pada Rabu (4/11/2026).

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H., memimpin langsung pengungkapan kasus tersebut atas arahan pimpinan Polres Majalengka.

Kasus ini bermula dari laporan Yayat Supriyatna (39), seorang wiraswasta asal Kecamatan Majalengka. Korban kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX warna merah dengan nomor polisi E 5756 WE saat memarkirkan kendaraannya di garasi rumah.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 02.40 WIB. Saat itu, korban mengunci stang sepeda motor di halaman garasi sebelum berangkat ke pasar untuk berbelanja.

Namun, ketika korban pulang sekitar pukul 05.30 WIB, ia mendapati pintu garasi rumahnya terbuka setengah. Sepeda motor miliknya juga sudah tidak berada di tempat.

Korban sempat mencari kendaraan tersebut di sekitar lingkungan rumah, tetapi tidak menemukannya. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Majalengka. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp32 juta.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satreskrim Polres Majalengka langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan melakukan penyelidikan secara intensif.

Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang terduga pelaku. Polisi kemudian menangkap IB (26), seorang mahasiswa asal Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, serta KS (27), seorang wiraswasta asal Kelurahan Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Barang bukti tersebut meliputi dokumen kendaraan korban berupa STNK, BPKB, dan kunci kontak.

Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi E 5668 HAL yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, dua buah kunci letter T, lima mata kunci pencongkel, satu magnet pembuka lubang kunci, satu helm KYT warna abu-abu, satu gunting kecil, serta satu tas selempang hitam.

Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Tim Satreskrim Polres Majalengka berhasil melacak dan mengamankan dua tersangka kasus curat asal Indramayu berinisial IB dan KS beserta barang bukti kunci letter T dan kendaraan sarana aksi,” ujar AKP Udiyanto.

Ia menjelaskan, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polres Majalengka berharap proses hukum berjalan lancar sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *