MTsN 43 Jakarta Resmi Miliki Koperasi Berbadan Hukum

JAKARTA, HR — MTsN 43 Jakarta resmi memiliki koperasi berbadan hukum. Madrasah membentuk koperasi tersebut untuk meningkatkan kemandirian unit usaha sekaligus memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana warga madrasah secara lebih efisien.

Pembentukan koperasi berlangsung melalui forum musyawarah dan mufakat di lingkungan MTsN 43 Jakarta. Kehadiran koperasi ini diharapkan mampu mendukung kebutuhan operasional madrasah sekaligus memberikan manfaat bagi para anggotanya.

Ketua Koperasi MTsN 43 Jakarta, Rinaldy Mardja, S.GO, mengatakan koperasi tersebut telah mengantongi legalitas hukum. Menteri Hukum Republik Indonesia menetapkan legalitas koperasi pada 14 Agustus 2026.

“Koperasi di MTsN 43 Jakarta sudah memiliki legalitas secara hukum dan ditetapkan pada 14 Agustus 2026 oleh Menteri Hukum Republik Indonesia,” ujar Rinaldy.

Rinaldy menjelaskan, koperasi fokus menyediakan dan menyalurkan berbagai kebutuhan operasional warga madrasah secara mandiri dan terintegrasi. Kebutuhan tersebut antara lain seragam sekolah, buku, alat tulis, serta berbagai perlengkapan lain yang berkaitan dengan kegiatan madrasah.IMG 20260825 WA0020

Selain mendukung kebutuhan logistik, koperasi juga menjalankan fungsi edukatif bagi lingkungan madrasah. Menurut Rinaldy, koperasi dapat menjadi sarana pembelajaran mengenai tata kelola ekonomi kerakyatan yang transparan, profesional, dan berlandaskan asas kekeluargaan.

“Kami ingin koperasi hadir sebagai solusi yang cepat dan responsif dalam memenuhi berbagai kebutuhan operasional MTsN 43 Jakarta,” katanya.

Dalam pengelolaannya, koperasi menerapkan prinsip keterbukaan dan transparansi. Rinaldy memastikan pengelola akan menjalankan tata kelola keuangan serta pengadaan barang secara terbuka.

“Semua tata kelola keuangan dan pengadaan barang akan dijalankan secara terbuka dan transparan, sebab kita memiliki BPK (Badan Pemeriksa Koperasi),” ujarnya.

Ia menambahkan, keuntungan koperasi akan diarahkan untuk memberikan bagi hasil kepada anggota. Koperasi juga dapat memberikan dukungan terhadap berbagai kegiatan madrasah yang membutuhkan pembiayaan.

Salah satu bentuk dukungan tersebut terlihat dalam renovasi area kantin. Koperasi juga dapat membantu pembiayaan kegiatan lomba yang belum bisa dibiayai melalui anggaran madrasah.

“Baru-baru ini koperasi mendukung renovasi area kantin. Untuk kegiatan lomba yang anggarannya belum bisa dikeluarkan pihak madrasah, insyaallah koperasi juga akan membantu,” jelas Rinaldy.

Terkait keanggotaan, Rinaldy mengatakan para guru tidak memiliki kewajiban untuk menjadi anggota koperasi. Pihak koperasi membuka kesempatan bagi warga madrasah yang berminat untuk bergabung.

Dengan hadirnya koperasi berbadan hukum tersebut, MTsN 43 Jakarta berharap pengelolaan kebutuhan operasional semakin mandiri. Koperasi juga diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjadi wadah pembelajaran bagi warga madrasah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *