BANJAR, HR — Komisi 1 DPRD Kota Banjar menggelar kunjungan kerja ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Banjar, Senin (24/8/2026). Pertemuan tersebut membahas prognosa kegiatan semester berikutnya, sekaligus menyoroti ketepatan data kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta penetapan Desil 1 hingga Desil 4 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Banjar, H. Annur, mengatakan pihaknya menerima sejumlah pengaduan masyarakat dan laporan dari tokoh masyarakat mengenai penyaluran bantuan sosial yang dinilai belum tepat sasaran.
“Ada pengaduan yang datang ke kami maupun dari para tokoh masyarakat bahwa kondisinya seperti terbalik. Warga yang sebelumnya menerima bantuan dan masih layak justru tergeser, sementara warga yang dinilai mampu malah menerima bantuan,” tegasnya.
Menurut Annur, keakuratan data desil sangat penting karena berkaitan dengan berbagai program intervensi pemerintah. Perubahan status desil tidak hanya memengaruhi penerima bantuan sosial dan Program Keluarga Harapan (PKH), tetapi juga berdampak pada kepesertaan jaminan kesehatan gratis melalui BPJS PBI bagi masyarakat kurang mampu.
Karena itu, DPRD Kota Banjar mendorong adanya sinkronisasi dan pemutakhiran data secara lebih presisi. Upaya tersebut perlu dilakukan melalui sinergi antara pemerintah daerah dengan DPRD Provinsi Jawa Barat, DPR RI, serta Dinsos Kota Banjar.
Kepala Dinsos PPPA Kota Banjar, Hani Supartini, membenarkan adanya dinamika penyesuaian data desil yang memicu sejumlah pengaduan dari masyarakat. Namun, ia menjelaskan bahwa penetapan peringkat Desil 1 hingga Desil 10 merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat berdasarkan metode Proxy Means Test (PMT).
“Meski kuota total penerima bantuan seperti PKH cenderung stagnan, misalnya sekitar 6.000 penerima, daftar individu penerimanya dapat bergeser akibat penyesuaian desil,” jelas Hani.
Untuk membantu masyarakat kurang mampu yang tergeser dari daftar penerima akibat penyesuaian data, Dinsos PPPA mengimbau warga agar aktif melakukan pemutakhiran data sehingga dapat kembali diusulkan sebagai penerima bantuan.
Pemutakhiran data dapat dilakukan melalui beberapa cara. Pertama, warga dapat melakukan pembaruan secara mandiri melalui aplikasi **Cek Bansos** atau kanal resmi yang tersedia. Kedua, warga dapat mengajukan usulan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Selain itu, Dinsos PPPA juga memberikan edukasi kepada warga yang mengalami kenaikan desil, misalnya menjadi Desil 7 atau 8, apabila berdasarkan kondisi aset dan kemampuan ekonomi tergolong mampu. Bantuan sosial diharapkan dapat diprioritaskan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Melalui koordinasi antara DPRD dan Dinsos PPPA Kota Banjar, pemutakhiran data penerima bantuan sosial diharapkan semakin akurat, transparan, dan tepat sasaran sehingga program pemerintah benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan. Adv/Acep Surya
