CIAMIS, HR – BPD, tokoh masyarakat bersama para pemuda aktifis dari Karang Taruna Desa Budiasih, Kecamatan Sindangkasih mendatangi (ontrog) Balai Desa Berauden, Rabu (23/5/2017).
Kedatangan mereka menemui Kepala Desa, untuk mengkonfirmasi kegaduhan, pasalnya, listrik desa yang katanya gratis, namun Kades tetap “mengutil” atau melakukuan pungutan kepada para penerima manfaat hingga Rp 300ribu setiap penerima manfaat.
Seorang aktivis muda Desa Budiasih, Supriatna membeberkan telah terjadi pungli oleh Kades, dengan membacakan surat pernyataan salah satu penerima manfaat yang mengaku ditarik bayaran Rp300 ribu, padahal diketahuinya itu program listrik desa gratis yang tidak terbantahkan dan diakui kades bahwa penerima manfaat ada kategori tidak mampu dan mampu.
Maka kepada yang mampu itulah dipungut pembiayaan lantaran kebiasaan untuk peruntukan bagi pekerja instalatir maupun penyambungan listrik.
Dari hasil pertemuan itu, saat itu pun Kades menyanggupi bagi mereka yang telah dipungut bayaran akan dikembalikan uangnya.
Supriatna bersama, BPD, dan warga lainya dengan disaksikan Babinsa dan Babinkamtibmas menyampaikan, bahwa perbuatan pungutan itu nyata perbuatan yang bisa dipidanakan.
“Jika kades tersandung pidana, maka akan berabe, lantaran menghadapi proses dari mulai penyidikan, lidik, persidangan hingga masa penahanan yang tentunya akan mengganggu roda pemerintahan serta pembangunan desa. Maka dari itu kita berauden, agar Bapak Kades tidak berusan hukum yang nantinya kades kudu mundur, desa kehilangan kades. Jika digantikan PLT pun maka akan ribet,”jelas Supriatna.
Ia menegaskan, aksi hari itu adalah menegur, mencari titik terang. Namun jika kades keukeuh tidak merasa bersalah serta melakukan lagi kesalahan melanggar aturan yang berlaku, dirinya siap menghantar sang kades ke dalam penjara.
Aksi auden berlangsung kondusif, diakhiri islah serta ditandatangani surat pernyataan para pemuda dan masyarakat desa Budiasih telah melakukan musyawarah dengan pemdes, khusunya kades hingga menemui titik terang.
Dalam hal itu pula kades mengakui kesalahan, dan kekurangan yang akan diperbaiki, permasalahan dianggap beres. Tapi jika dikemudian hari kades melakukan hal yang tidak terpuji melakukan pelanggaran peraturan yang berlaku, maka akan di tuntut kepada pihak berwenang.
Kepada HR usai auden, Kades Budiasih, Asep Suryana memberikan keterangan bahwa terjadi kekisruhan di warganya juga perangkat, lantaran terjadi mis komunikasi.
“Ini kejadian sangat berharga dalam rangka islah dengan perwakilan masyarakat. Dan merupakan kontrol agar bisa sejalan dalam melangkah melakukan kegiatan pemerintahan desa yang harus betul-betul pro kepada masyarakat,”kata Asep.
Ia pun menghaturkan terimakasih kepada warga yang telah memberikan informasi dan diharapkan kedepan agar terjalin kebersamaan baik dalam derap kepemerintahan, pembangunan fisik dan lainnya.
Aksi Rabu (23/5) merupakan aksi ketiga warga Desa Budiasih Ontrog (mendatangi) Kantor Desa. Diawali Senin (15/5) pengunduran masal para Kadus dan Ketua RT dengan menyerahkan SK. Lalu Jumat (19/5) masa berdemo menuntut kades mundur.
Dalam peliputan HR Rabu itu pun terungkap pula isu, kades meminta Rp30 juta alih-alih untuk penjaringan perangkat desa dan biaya pelantikan. abraham/dm
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});