MAJALENGKA, HR — Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majalengka menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan, Jumat (6/2/2026).
Laporan tersebut disampaikan oleh Ence Sutrisno, yang bertindak sebagai pelapor sekaligus korban. Korban diketahui merupakan warga Dusun Cigunung RT 003/RW 008, Desa Cikidang, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Kejadian berlangsung di Jalan Raya Pangeran Muhammad, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Petugas SPKT Polres Majalengka telah menerima laporan tersebut dan melakukan pencatatan sesuai prosedur. Selanjutnya, pihak kepolisian akan menindaklanjuti pengaduan itu melalui proses penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Majalengka mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat kepolisian guna menjamin proses hukum berjalan secara objektif dan profesional. lintong








