PANGKALPINANG, HR — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral serta pengumuman Panitia Khusus (Pansus) pembahas raperda tersebut. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Babel, Pangkalpinang, Senin (19/1/2026).
Rapat paripurna ini menjadi langkah penting dalam memperkuat regulasi daerah di sektor pertambangan mineral. Selain menyampaikan raperda, DPRD juga menetapkan pembentukan Pansus dan menyepakati perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya memimpin rapat yang dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, Penjabat Sekretaris Daerah Fery Afriyanto, pimpinan instansi vertikal, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Gubernur Hidayat Arsani menegaskan bahwa Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral menjadi instrumen strategis untuk menata sektor pertambangan agar lebih tertib, adil, dan berkelanjutan.
“Raperda ini merupakan ikhtiar bersama untuk menghadirkan kepastian hukum, keadilan sosial, serta perlindungan lingkungan hidup dalam pengelolaan pertambangan mineral di Bangka Belitung,” kata Hidayat Arsani.
Ia menekankan bahwa sektor pertambangan harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pertambangan harus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat ekonomi daerah, dan tetap menjaga keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Gubernur Hidayat Arsani juga mengapresiasi pembentukan Panitia Khusus oleh DPRD Babel. Ia berharap pembahasan raperda berlangsung terbuka, cermat, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Kami berharap Pansus dapat membahas raperda ini secara komprehensif dan berpihak pada masyarakat Bangka Belitung,” tegasnya.
Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral bertujuan menata tata kelola pertambangan agar lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. Regulasi ini juga menjadi dasar percepatan penataan pertambangan rakyat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Sinergi antara Pemerintah Provinsi dan DPRD diharapkan mampu melahirkan kebijakan pertambangan yang kuat, berorientasi pada pembangunan berkelanjutan, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup di Bangka Belitung. agus priadi








