GOWA, HR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama aparat penegak hukum (APH) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan perambahan hutan lindung di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao.
Inspeksi mendadak yang dipimpin Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin pada Jumat (12/12/2025) dini hari mengungkap pembukaan lahan ilegal yang diperkirakan mencapai puluhan hektare.
Dalam pemeriksaan di lokasi, tim gabungan menemukan berbagai bukti kerusakan hutan, mulai dari hamparan lahan gundul, jejak roda alat berat, hingga kontur bukit yang terbelah. Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa perambahan dilakukan secara sistematis dan melibatkan peralatan berskala besar.
“Ini kejahatan lingkungan. Membuka puluhan hektare hutan seperti ini sangat tidak bertanggung jawab. Kami sangat prihatin melihat kondisi hutan kita,” tegas Darmawangsyah.
Meski kewenangan pengelolaan hutan berada di bawah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Darmawangsyah menegaskan Pemkab Gowa tidak akan tinggal diam.
“Kami sangat konsen melindungi hutan di Kabupaten Gowa. Jika hutan rusak, masyarakat yang akan menanggung dampaknya, mulai dari banjir hingga longsor. Karena itu kami turun langsung ke lokasi,” ujarnya.
Wabup Gowa juga meminta Kapolres Gowa untuk menindak tegas pelaku perambahan hutan agar menimbulkan efek jera.
“Saya minta kasus ini diproses secara hukum. Jangan sampai ilegal logging dan perusakan lingkungan terus berulang, baik di hutan lindung maupun hutan rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Gowa AKBP M. Aldy Sulaiman yang turut hadir di lokasi memastikan bahwa proses penegakan hukum telah berjalan.
“Laporan masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Kondisi di lapangan menunjukkan kerusakan serius,” kata Kapolres.
Sebagai langkah awal, Polres Gowa telah memasang garis polisi (police line) di sejumlah titik kerusakan. Selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan.
“Siapapun yang terlibat akan kami proses tanpa pandang bulu. Perusakan hutan berpotensi menimbulkan bencana besar bagi masyarakat,” tegas AKBP Aldy.
Ia menambahkan, hingga kini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan belum menetapkan terduga pelaku. Pengukuran luas kerusakan akan dilakukan bersama KPH Jeneberang.
“Kami melihat jejak alat berat. Bukit yang terbelah tidak mungkin dilakukan secara manual. Besok akan dilakukan pengukuran untuk memastikan luas kerusakan,” jelasnya.
Kepala KPH Jeneberang, Khalid, turut hadir dalam pemeriksaan lokasi guna memastikan proses penyelamatan kawasan dan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur. Pihak DLH/KPH Provinsi Sulsel juga menyatakan segera menyusun laporan kejadian serta berkoordinasi dengan Polres Gowa untuk kelanjutan penyidikan.
Kolaborasi Pemkab Gowa, Polres Gowa, dan Pemprov Sulsel ini menjadi langkah tegas dalam menjaga kelestarian hutan lindung Tombolo Pao serta mencegah terjadinya bencana lingkungan di masa mendatang. kartia








