Menkumham Cabut Blokir Administrasi, PWI Pusat Kembali Legal

Legalitas PWI hasil Kongres XXX 2025 kini kembali diakui.
Legalitas PWI hasil Kongres XXX 2025 kini kembali diakui.

JAKARTA, HR – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mencabut blokir sistem administrasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan disposisi dalam pertemuan dengan pengurus PWI Pusat pimpinan Akhmad Munir di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Keputusan tersebut menyelesaikan hambatan legalitas yang dialami organisasi wartawan tertua di Indonesia selama satu tahun terakhir. Dengan disposisi ini, pendaftaran pengurus PWI Pusat hasil Kongres XXX 2025 dapat segera berjalan.

Bacaan Lainnya

“Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sudah menandatangani disposisi pembukaan blokir sistem administrasi pendaftaran pengurus PWI hasil Kongres XXX 2025,” jelas Akhmad Munir usai bertemu Menkumham.

Disposisi Menkumham Jadi Momentum Kebangkitan PWI
Disposisi Menkumham Jadi Momentum Kebangkitan PWI

Munir, yang terpilih sebagai Ketua Umum PWI periode 2025–2030 pada Kongres di Cikarang, Jawa Barat, 30 Agustus lalu, menegaskan pentingnya legalitas sebagai prioritas utama.

“Agar segera dapat bekerja, maka hal utama yang harus dibereskan adalah terkait legalitas. Nantinya Administrasi Hukum Umum (AHU) menjadi bukti legalitas dan pengakuan negara atas keberadaan PWI sebagai organisasi profesi wartawan,” tegasnya.

Ia menyambut baik langkah Menkumham dan optimistis PWI segera memulihkan fungsi organisasi.

Menkumham Supratman Andi Agtas mencabut blokir administrasi PWI Pusat dengan menandatangani disposisi.
Menkumham Supratman Andi Agtas mencabut blokir administrasi PWI Pusat dengan menandatangani disposisi.

“Kita bersyukur hari ini dapat diterima langsung oleh Pak Menteri. Semoga hal ini menjadi langkah positif untuk PWI ke depannya,” tambah Munir.

Keputusan pemerintah ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan PWI. Dengan pengakuan legalitas, PWI berkomitmen memperkuat perannya menjaga martabat pers nasional serta mengawal kebebasan pers di Indonesia. ids

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *