JAKARTA, HR – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mencabut blokir sistem administrasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan disposisi dalam pertemuan dengan pengurus PWI Pusat pimpinan Akhmad Munir di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Keputusan tersebut menyelesaikan hambatan legalitas yang dialami organisasi wartawan tertua di Indonesia selama satu tahun terakhir. Dengan disposisi ini, pendaftaran pengurus PWI Pusat hasil Kongres XXX 2025 dapat segera berjalan.
“Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sudah menandatangani disposisi pembukaan blokir sistem administrasi pendaftaran pengurus PWI hasil Kongres XXX 2025,” jelas Akhmad Munir usai bertemu Menkumham.

Munir, yang terpilih sebagai Ketua Umum PWI periode 2025–2030 pada Kongres di Cikarang, Jawa Barat, 30 Agustus lalu, menegaskan pentingnya legalitas sebagai prioritas utama.
“Agar segera dapat bekerja, maka hal utama yang harus dibereskan adalah terkait legalitas. Nantinya Administrasi Hukum Umum (AHU) menjadi bukti legalitas dan pengakuan negara atas keberadaan PWI sebagai organisasi profesi wartawan,” tegasnya.
Ia menyambut baik langkah Menkumham dan optimistis PWI segera memulihkan fungsi organisasi.

“Kita bersyukur hari ini dapat diterima langsung oleh Pak Menteri. Semoga hal ini menjadi langkah positif untuk PWI ke depannya,” tambah Munir.
Keputusan pemerintah ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan PWI. Dengan pengakuan legalitas, PWI berkomitmen memperkuat perannya menjaga martabat pers nasional serta mengawal kebebasan pers di Indonesia. ids







